Memperingati 19 Tahun Aksi Kamisan: Hidup Korban, Jangan Diam, Lawan!
Sejumlah foto korban demonstrasi tuntutan rakyat tahun 2025 turut ditampilkan dalam Aksi Kamisan yang ke-876 di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2025).(KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA)
12:02
16 Januari 2026

Memperingati 19 Tahun Aksi Kamisan: Hidup Korban, Jangan Diam, Lawan!

SEMBILAN belas tahun sudah Aksi Kamisan berdiri di seberang Istana Merdeka. Setiap hari Kamis, dalam diam dan di bawah payung hitam, keluarga korban pelanggaran HAM bersama masyarakat sipil hadir untuk satu pesan sederhana tapi tegas: korban belum mendapatkan keadilan.

Sejak pertama kali digelar pada 18 Januari 2007, Kamisan bukan hanya aksi rutin, melainkan pengingat yang terus-menerus bahwa negara masih memiliki utang besar kepada para korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Aksi ini lahir dari kekecewaan yang menumpuk. Berbagai kasus pelanggaran HAM—dari tragedi 1965–1966, penghilangan paksa aktivis 1997–1998, Tragedi Mei 1998, hingga pembunuhan Munir Said Thalib—takkunjung menemukan titik terang.

Proses hukum mandek, rekomendasi lembaga negara diabaikan, dan janji politik berulang kali tidak ditepati. Dalam situasi itulah Kamisan muncul sebagai ‘oase’ ruang perlawanan warga. Diamnya Kamisan justru menjadi cara paling keras untuk menagih tanggung jawab negara.

Menariknya, Kamisan tidak lahir tanpa jejak sejarah global. Aksi ini terinspirasi dari perjuangan Asociación Madres de Plaza de Mayo di Argentina—para ibu yang sejak 1977 rutin berkumpul menuntut kejelasan nasib anak-anak mereka yang dihilangkan rezim militer. Dengan semangat yang sama, dan didukung oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Kamisan memilih ruang simbolik kekuasaan sebagai tempat bersuara.

Selama kebenaran belum dibuka dan keadilan belum ditegakkan, Kamisan akan terus ada—menegaskan satu hal: hidup korban, jangan diam, lawan.

Merawat ingatan, menolak lupa

Dalam lintasan hampir dua dekade, Aksi Kamisan dapat dibaca sebagai praktik merawat ingatan kolektif yang hidup. Ingatan di sini bukan hanya mengenang peristiwa lampau, melainkan kerja sosial yang terus diproduksi agar kejahatan negara tidak tenggelam oleh waktu.

Dalam kerangka politics of memory ala Ricoeur, ingatan memiliki dimensi etis karena berkaitan langsung dengan tanggung jawab, pengakuan, dan keadilan. Kamisan memosisikan ingatan korban sebagai ingatan yang sah, yang menuntut negara untuk bertanggung jawab atas masa lalunya. Merawat ingatan pun sejatinya berarti menolak lupa yang diproduksi secara sistemik. Lupa kerap hadir melalui narasi pembangunan, stabilitas, atau rekonsiliasi tanpa kebenaran.

Jika ditelaah, Kamisan bekerja sebagai bentuk counter-memory ala Foucault, yakni ingatan tandingan yang melawan narasi resmi negara. Dengan kehadiran yang konsisten dan tanpa kekerasan, Kamisan mengganggu kenyamanan kekuasaan yang ingin menutup bab pelanggaran HAM tanpa penyelesaian yang adil.

Pun, Kamisan merupakan praktik pendidikan politik yang sunyi namun berkelanjutan. Ia membentuk kesadaran bahwa demokrasi tidak cukup diukur dari pemilu atau pergantian pemerintahan, melainkan dari kesediaan negara menghadapi masa lalunya secara jujur.

Dalam perspektif keadilan transisional ala Teitel, pengakuan terhadap korban dan kebenaran historis merupakan fondasi bagi demokrasi yang bermartabat. Selama ingatan korban terus dirawat di ruang publik, Kamisan akan tetap relevan sebagai penanda perlawanan terhadap lupa dan sebagai pengingat bahwa keadilan yang tertunda adalah keadilan yang terus diperjuangkan.

Hak asasi manusia dan tanggung jawab negara

Dalam perspektif hak asasi manusia, Aksi Kamisan merupakan pengingat keras bahwa negara belum menjalankan tanggung jawab dasarnya. Hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan bukanlah permintaan tambahan dari korban, melainkan kewajiban negara yang melekat.

Ketika kasus pelanggaran HAM berat dibiarkan menggantung bertahun-tahun tanpa kepastian, negara sebenarnya sedang memperpanjang pelanggaran itu sendiri. Penderitaan korban tidak berhenti pada saat kekerasan terjadi, tetapi terus berlanjut selama negara memilih menunda dan menghindar.

Kamisan pun menelanjangi jurang lebar antara aturan hukum dan praktik kekuasaan. Indonesia memiliki konstitusi, undang-undang HAM, serta lembaga, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang telah melakukan pelbagai penyelidikan. Namun, hasil kerja tersebut kerap mentok di meja politik. Rekomendasi tidak ditindaklanjuti, proses hukum tak bergerak, dan pelaku tak pernah benar-benar dimintai pertanggungjawaban.

Ini menunjukkan bahwa persoalan utama HAM di Indonesia bukan kurangnya hukum, melainkan lemahnya keberanian negara untuk menegakkan hukum itu sendiri. Demokrasi tanpa keadilan bagi korban hanyalah prosedur kosong. Dengan terus hadir di ruang publik, Kamisan 'memaksa' negara berhadapan dengan tanggung jawab yang selama ini dihindari.

Selama negara belum berpihak pada korban dan belum sungguh-sungguh menegakkan HAM, Kamisan akan tetap berdiri sebagai pengingat bahwa keadilan yang ditunda adalah bentuk ketidakadilan yang nyata.

Dari aksi sunyi ke tuntutan perubahan nyata

Setelah hampir dua dekade, Aksi Kamisan tak lagi bisa dibaca hanya sebagai simbol perlawanan moral; melainkan telah berubah menjadi tuntutan nyata agar negara berhenti berputar-putar dan mulai bertindak. Konsistensi Kamisan justru memperlihatkan satu hal yang gamblang: ada kegagalan serius dan berulang dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat.

Alih-alih membuka jalan pada pengadilan yang independen, pengungkapan kebenaran, dan pemulihan korban yang layak, negara kerap memilih langkah aman—pernyataan normatif, seremoni, atau janji yang tak pernah benar-benar ditepati. Aksi Kamisan pun menguji kesungguhan negara hukum Indonesia.

Prinsip kesetaraan di hadapan/dalam mengakses hukum kehilangan arti ketika pelaku pelanggaran HAM tetap aman, sementara korban terus diminta menunggu dan bersabar. Ketika impunitas dibiarkan, negara bukan hanya gagal menegakkan keadilan, tetapi juga mengirim pesan keliru bahwa kejahatan serius bisa dilupakan seiring waktu.

Kamisan hadir untuk mengganggu logika itu, menegaskan bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada kepentingan politik. Aksi Kamisan menjadi garis batas etis bagi negara dan masyarakat; yang mengingatkan bahwa perjuangan HAM tidak cukup berhenti pada ingatan dan simbol, tetapi harus berujung pada perubahan nyata.

Selama negara masih abai dan setengah hati, Kamisan akan terus berdiri—bukan hanya merawat luka lama, tetapi menagih tanggung jawab. Sebab keadilan yang terus ditunda bukanlah proses, melainkan bentuk ketidakadilan yang dibiarkan hidup.

Tag:  #memperingati #tahun #aksi #kamisan #hidup #korban #jangan #diam #lawan

KOMENTAR