Kesetaraan Pembuktian dalam KUHAP Baru: Apa Peran Hakim, Jaksa, dan Terdakwa?
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa perubahan mendasar dalam relasi antara hakim, jaksa penuntut umum, dan terdakwa di ruang sidang.
Salah satu perubahan kuncinya adalah penegasan prinsip kesetaraan pembuktian, di mana hakim berperan aktif mengendalikan persidangan, jaksa memikul beban pembuktian dakwaan, dan terdakwa diberi ruang yang adil untuk membela diri.
Prinsip ini mengemuka dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM).
Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat enggan menjalankan perintah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menyerahkan daftar barang bukti dan salinan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada penasihat hukum Nadiem.
JPU beralasan, penyerahan dokumen tersebut dikhawatirkan berpotensi disalahgunakan di luar konteks persidangan.
Namun, majelis hakim berpandangan sebaliknya dan tetap memerintahkan agar dokumen audit diserahkan kepada pihak terdakwa sebelum pembuktian dimulai.
Perbedaan pandangan ini mencerminkan perubahan paradigma besar dalam KUHAP baru.
Proses pembuktian pidana tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada dominasi penuntut umum, melainkan dibangun di atas prinsip keseimbangan peran dan hak antara para pihak dengan hakim sebagai pengendali jalannya persidangan.
Asas “Fusion Adversarial”: Hakim Aktif, Para Pihak Berimbang
Pakar hukum acara pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries menjelaskan, KUHAP baru memperkenalkan asas yang memadukan sistem hakim aktif dengan prinsip perlawanan para pihak secara seimbang atau adversarial.
“Dalam Pasal 4 KUHAP baru, telah diperkenalkan asas perpaduan antara sistem hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan (adversarial), yang dapat disebut dengan istilah fusion adversarial,” kata Albert kepada Kompas.com, Kamis (15/1/2026).
Menurut Albert, melalui asas ini, hakim tidak lagi diposisikan sebagai pihak pasif yang hanya menilai apa yang diajukan jaksa dan terdakwa.
Hakim justru dituntut aktif mengarahkan jalannya persidangan, menemukan fakta, dan memastikan proses pembuktian berjalan adil.
“Jadi ketika hakim memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan hasil audit BPKP kepada advokat dari NAM, maka perintah itu merupakan wujud keaktifan dari hakim dalam mengarahkan jalannya perkara, aktif menemukan fakta, dan cermat dalam membagi beban pembuktian yang berimbang guna tercapainya kebenaran materiil,” ujar Albert.
Dalam konteks ini, perintah hakim tidak dapat dipandang sebagai bentuk keberpihakan kepada terdakwa, melainkan sebagai implementasi dari mandat KUHAP baru untuk menjaga keseimbangan posisi para pihak.
Perintah Hakim Bersifat Mengikat
Albert menegaskan, perintah hakim yang dikeluarkan demi kepentingan proses peradilan pidana bersifat mengikat dan tidak boleh diabaikan oleh siapa pun, termasuk jaksa penuntut umum.
“Oleh karena perintah hakim itu dimaksudkan untuk kepentingan proses peradilan, maka perintah itu tidak boleh diabaikan oleh para pihak dalam suatu pemeriksaan perkara pidana,” kata Albert.
Dia bilang, meskipun Pasal 142 KUHAP baru tidak secara eksplisit menyebutkan hak terdakwa untuk menerima salinan barang bukti, hal itu tidak menghilangkan kewenangan hakim untuk membagi beban pembuktian secara proporsional.
“Karena hakim selalu diharapkan dapat membagi beban pembuktian secara berimbang, sekalipun itu tidak disebutkan secara expresis verbis sebagai hak terdakwa dalam Pasal 142 KUHAP Baru,” kata Albert.
Dengan demikian, tafsir KUHAP baru tidak bisa dilepaskan dari peran aktif hakim sebagai penjaga keadilan prosedural dan substansial.
Akar Konsep Pembuktian Berimbang
Albert mengingatkan, gagasan pembuktian berimbang sejatinya telah lama hidup dalam tradisi hukum Indonesia.
Konsep ini pernah disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof Subekti.
“Model pembuktian berimbang ini juga pernah dikutip oleh Mantan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof Subekti, yaitu: ‘Hakim yang insaf akan arti kedudukannya tidak akan lupa bahwa dalam membagi-bagi beban pembuktian, ia harus bertindak jujur dan sportif, tidak membebankan kepada suatu pihak untuk membuktikan hal yang tidak dapat dibuktikan, meski pada akhirnya bergantung pada keadaan konkret’,” kata Albert.
Prinsip ini menegaskan, hakim tidak boleh menempatkan salah satu pihak terutama terdakwa pada posisi yang mustahil untuk membuktikan sesuatu, sementara pihak lain diberi ruang pembuktian yang lebih luas.
“Dengan kata lain, hakim tidak akan membebani salah satu pihak misalnya terdakwa untuk membuktikan sesuatu yang mustahil, sedangkan di sisi lain membuka kesempatan pihak lainnya untuk membuktikan sebaliknya,” ujar Albert.
Pentingnya Audit Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi
Dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), pembuktian memiliki bobot yang sangat menentukan lantaran menyangkut unsur kerugian keuangan negara.
Unsur ini merupakan salah satu inti delik yang wajib dibuktikan oleh penuntut umum.
Oleh karena itu, akses terdakwa dan penasihat hukumnya terhadap laporan audit BPKP menjadi krusial agar pembuktian tidak berjalan sepihak.
Dokumen audit perlu diuji, dibedah, dan dikritisi agar hakim memperoleh gambaran utuh sebelum mengambil putusan oleh majelis hakim.
“Apalagi unsur kerugian keuangan negara merupakan salah satu inti delik yang harus dibuktikan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” kata Albert.
Keberatan JPU dan Tafsir KUHAP Baru
Dalam persidangan, Ketua Tim JPU Roy Riady menyatakan keberatan atas perintah majelis hakim untuk menyerahkan salinan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPKP.
Ia mengaku khawatir dokumen tersebut akan disalahgunakan di luar konteks persidangan.
“Pertimbangan kami untuk tidak memberikan salinan bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP BPKP) ini kami khawatir akan di… mohon maaf, akan disalahgunakan di luar konteks di persidangan,” kata Roy usai sidang, Senin (12/1/2026).
Roy menegaskan, JPU menghendaki agar alat bukti hanya dihadirkan dan diperlihatkan di dalam ruang sidang, bukan dibawa ke luar.
“Karena, kami menginginkan perkara ini hanya bisa dihadirkan alat bukti itu di depan persidangan, bukan di luar persidangan, Yang Mulia,” ujarnya.
Ia juga merujuk Pasal 142 KUHAP baru yang menurutnya tidak memberikan hak kepada terdakwa untuk menerima salinan alat bukti dari penuntut umum.
“Tidak ada hak tersangka dan atau terdakwa untuk menerima alat bukti dari penuntut umum sebagaimana terdapat dalam Pasal 142 KUHAP,” kata Roy.
Namun, Roy berpendapat KUHAP baru tetap menjamin kesetaraan pembuktian karena jaksa dan terdakwa sama-sama memiliki kesempatan untuk mengajukan alat bukti masing-masing.
“Kita mengacu kepada Pasal 210 ayat 1, penuntut umum dan terdakwa atau advokat diberi kesempatan untuk menjelaskan terkait dengan proses pembuktian secara singkat mengenai alat bukti dan saksi yang dihadirkan. Artinya, ini seimbang,” ucap Roy.
Hakim Tegaskan Arah KUHAP Baru
Meskipun demikian, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menegaskan, pertimbangan majelis telah jelas dan perintah penyerahan laporan audit tetap harus dijalankan.
“Tadi, saya kira sudah jelas bahwa dalam pertimbangan majelis hakim menyampaikan pada pokoknya terhadap laporan hasil audit ya untuk diserahkan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum pembuktian,” kata Purwanto di persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf, juga mempertanyakan anggapan JPU bahwa dokumen audit akan disalahgunakan.
Menurutnya, laporan tersebut justru diperlukan untuk menguji klaim kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan.
“Sekarang tolong jelaskan, apa salah gunanya itu apa? Audit itu hanya untuk mengecek tentang adanya pemakaian keuangan yang digunakan oleh Nadiem,” kata Ari.
Ia menegaskan, pihaknya membutuhkan waktu dan bantuan ahli untuk memahami laporan audit tersebut secara komprehensif.
“Kami kan bukan ahli keuangan, kami pasti membutuhkan tenaga-tenaga ahli untuk membaca itu. Minimal butuh waktu dua minggu, tiga minggu untuk membaca itu, sehingga dalam persidangan ini kami bisa menjelaskan apa kesalahan-kesalahan dalam audit itu,” ujar Ari.
Tag: #kesetaraan #pembuktian #dalam #kuhap #baru #peran #hakim #jaksa #terdakwa