Soal RUU Disinformasi dan Propaganda Asing: Niat Pemerintah dan Suara Kritik
Foto ilustrasi propaganda politik.(DW INDONESIA)
08:02
16 Januari 2026

Soal RUU Disinformasi dan Propaganda Asing: Niat Pemerintah dan Suara Kritik

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar Kementerian Hukum menyiapkan draf rancangan undang-undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

Hal ini diakui oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengatakan, Prabowo pernah memerintahkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk merancang RUU itu.

“Ya, memang itu pernah diberikan pengarahan oleh Presiden kepada Pak Supratman dan kepada saya juga, untuk mulai memikirkan langkah-langkah ke arah pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda dari pihak luar ya, terhadap kita,” kata Yusril saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Menurut Yusril, RUU Penanggulangan Disinformasi ini sudah dimiliki oleh banyak negara.

Aturan ini bertujuan untuk menangkal semua jenis disinformasi dan propaganda yang ditujukan kepada sebuah negara.

“Dan kita sendiri juga merasakan hal itu. Banyak sekali berita-berita, banyak sekali misunderstanding terhadap perkembangan dan kepentingan nasional kita yang terdisinformasi, dan kemudian dijadikan bahan propaganda untuk menyudutkan kita sendiri,” kata Yusril.

Sebagai contoh, propaganda minyak kelapa yang disebut tidak sehat.

Padahal, kata Yusril, tujuan dari informasi tersebut adalah persaingan ekonomi.

“Tapi sebenarnya ini tidak lebih daripada upaya untuk melakukan propaganda, memberikan suatu informasi yang tidak sebenarnya, yang tujuan sebenarnya adalah persaingan ekonomi yang tidak sehat,” tuturnya.

Atas pertimbangan ini, pemerintah merasa perlu menyiapkan strategi untuk menghadapi propaganda serupa.

“Dan saya mendapat informasi juga dari Menkum bahwa kajian-kajian tentang hal itu sudah dilakukan. Tapi sampai hari ini setahu saya belum ada satu draf rancangan undang-undang, walaupun Pak Presiden sudah memberikan arahan,” ucap dia.

Belum akan dibahas

Saat ditemui di Istana Negara, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan RUU tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing belum akan dibahas.

Tapi, dia mengakui, efek yang ditimbulkan platform penyebar informasi perlu diantisipasi karena ada saja pihak yang tak bertanggung jawab.

"Itu kan semangatnya bagaimana kita itu bukan kita tidak ingin keterbukaan, tidak. Tapi segala platform atau sumber-sumber informasi kan pertama ya kita mesti ada pertanggungjawaban di situ kan," ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Prasetyo menjelaskan, alasan Prabowo memerintahkan pembuatan RUU itu adalah untuk memastikan pertanggungjawaban atas informasi yang beredar di masyarakat.

"Yang kedua, kita juga harus berpikir mengenai efek dari platform-platform apa namanya informasi dan komunikasi itu, apalagi kalau ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebenarnya semangatnya itu," sambungnya.

Prasetyo mencontohkan perkembangan teknologi dan artificial intelligence (AI) yang menurutnya rawan disalahgunakan meski di satu sisi bernilai positif untuk mengejar ketertinggalan teknologi.

"Dengan perkembangan teknologi, perkembangan AI, itu tapi juga ada bentuk tanggung jawabnya gitu lho. Jadi jangan kemudian AI atau teknologi itu justru dipakai untuk sesuatu yang kurang bertanggung jawab atau bahkan sesuatu yang merusak gitu misalnya," imbuhnya.

YLBHI minta dihentikan

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta pembahasan RUU tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing dihentikan.

“YLBHI mendesak agar pemerintah menghentikan rencana ini dan menyerukan kepada masyarakat untuk memahami dan bersama mengadang rencana busuk ini,” kata YLBHI dalam siaran pers yang disampaikan Ketua Umum, Muhammad Isnur, dalam siaran pers tertulisnya, Kamis (15/1/2026).

RUU ini dinilai berbahaya untuk demokrasi dan bersifat anti kritik.

“RUU Penanggulangan Informasi Propaganda sangat berbahaya bagi demokrasi, keadilan, dan hak-hak rakyat,” kata Isnur.

Menurut Isnur, RUU ini dibuat untuk menarget rakyat yang kritis sembari mengontrol arus informasi yang ada.

Bahkan, untuk menutup pendanaan dan dukungan terhadap lembaga masyarakat sipil.

Lebih lanjut, RUU ini disinyalir menjadi perwujudan tuduhan bahwa pihak kritis merupakan bagian propaganda asing.

“YLBHI memandang rencana ini benar-benar ditargetkan untuk menyasar rakyat yang kritis, mengontrol informasi, menutup pendanaan dan dukungan terhadap lembaga-lembaga masyarakat sipil yang selama ini berjuang untuk Keadilan, lingkungan hidup, Kesetaraan gender, anti korupsi, kebebasan sipil, dan gerakan sosial lainnya,” kata Isnur.

“Bahkan draf ini juga bisa menyasar partai politik oposisi, kampus/akademisi, jurnalis/pers yang selama ini menjadi kelompok kritis,” lanjutnya.

Isnur menilai, RUU Disinformasi bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menerangkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

YLBHI juga menilai RUU ini bertentangan dengan Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik sebagai perlindungan warga negara atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Penyusunan RUU Disinformasi dinilai tiba-tiba, tanpa perencanaan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dan tertutup.

Tag:  #soal #disinformasi #propaganda #asing #niat #pemerintah #suara #kritik

KOMENTAR