KPK Cecar Ono Surono soal Aliran Uang dari Tersangka Swasta di Kasus Suap Bupati Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Barat, Ono Surono soal adanya aliran uang dari Sarjan, tersangka swasta terkait kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“Penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang dari pihak tersangka saudara SRJ (Sarjan) selaku pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Budi mengatakan, KPK mendalami alasan Sarjan selaku pihak swasta sekaligus pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi memberikan sejumlah uang kepada Ono Surono selaku Anggota DPRD Jawa Barat.
Dia mengatakan, penyidik akan mendalami aliran uang tersebut dengan meminta keterangan saksi-saksi lainnya.
“Apakah juga ada modus ataupun penerimaan-penerimaan serupa yang juga dilakukan oleh para pihak-pihak di DPRD Bekasi,” ujarnya.
Terkait dengan nominal uang yang diterima Ono, Budi belum mengungkapkan secara detail karena penyidik masih mendalami dugaan penerimaan lainnya.
“Untuk jumlah nanti kami akan update lagi karena memang ini masih akan terus didalami apakah penerimaannya ini saja atau juga ada penerimaan-penerimaan lainnya,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Barat, Ono Surono sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Pemkab Bekasi, yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ono Surono tiba di Gedung KPK pada pukul 08.23 WIB.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan, Ono Surono mengaku dicecar soal aliran uang suap kasus ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“Ada beberapa lah yang ditanyakan. Iya (dicecar soal aliran uang),” kata Ono.
Meski demikian, Ono tak melanjutkan pernyataannya soal aliran uang tersebut.
Dia mengatakan, penyidik juga mendalami tugasnya sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Barat.
“Nanti tanya penyidik (aliran uang). Sekitar tugas sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan,” ujarnya.
Bupati Bekasi Ade Kuswara jadi tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka pada Sabtu (21/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Tag: #cecar #surono #soal #aliran #uang #dari #tersangka #swasta #kasus #suap #bupati #bekasi