Gus Yahya Pastikan Tak Ada Aliran Uang Dugaan Korupsi Kuota Haji ke PBNU
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya bersama pimpinan menggelar konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (24/12/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
17:08
15 Januari 2026

Gus Yahya Pastikan Tak Ada Aliran Uang Dugaan Korupsi Kuota Haji ke PBNU

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya memastikan tidak ada aliran uang dugaan korupsi kuota dan penyelengaraan ibadah haji 2023-2024, ke PBNU secara organisasi. Pernyataan ini disampaikan Gus Yahya menyusul penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

"Kalau individu silakan, kalau ini saya jamin bahwa sama sekali tidak ada keterkaitan organisasi dalam hal ini, dari awal sampai akhir, tidak ada. Apalagi keterkaitan dalam hal aliran dana, sama sekali tidak ada," kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (15/1).

Ia menegaskan, PBNU tidak terlibat dalam pengurusan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Namun, jika ada individu yang terlibat, ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

"Bahkan keterkaitan dalam soal kebijakan dan lain-lain sama sekali tidak ada keterlibatan organisasi dalam hal ini. Kalau ada individu-individu yang terlibat melakukan kesalahan ya silakan, itu pribadi masing-masing," tegasnya.

Gus Yahya juga memastikan tidak akan ikut campur ke dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Meski salah satu tersangka, merupakan adik kandungnya, yakni Yaqut Cholil Qoumas.

"Ya kalau ada yang terlibat, walaupun dia orang NU sebagai pengurus NU, NU tidak akan turut campur secara kelembagaan. Saya sendiri sebagai ketua umum sama sekali tidak akan ikut campur dalam masalah hukumnya itu, walaupun adek saya juga tersangkut masalah itu," cetusnya.

Meski demikian, Gus Yahya tak memungkiri jeratan hukum terhadap Gus Yaqut dan pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus PBNU memengaruhi keorganisasian. Namun, ia memastikan persoalan itu tidak akan melunturkan tanggung jawab PBNU untuk terus menjalankan program-program yang telah teragenda.

"Pasti ada pengaruhnya, ya pengaruh tentang persepsi terhadap NU, terhadap citra itu pasti, ya namanya ini realitas yang tidak bisa kita tolak. Ya kita sekarang berusaha melaksanakan dengan sebaik-baiknya tugas-tugas, pekerjaan-pekerjaan yang memang menjadi tanggung jawab NU," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi telah mengumumkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka, pada Jumat (9/1). Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun, alih-alih dialokasikan sesuai ketentuan, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK menjerat para tersangka dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #yahya #pastikan #aliran #uang #dugaan #korupsi #kuota #haji #pbnu

KOMENTAR