Draf RUU Perampasan Aset Terdiri dari 8 Bab dan 62 Pasal
- Badan Keahlian DPR telah menyusun dan menyelesaikan naskah akademik serta draf RUU Perampasan Aset TErkait Tindak Pidana.
Ketua Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan, draf RUU Perampasan Aset terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.
Berikut rincian delapan bab dalam draf RUU PErampasan Aset:
- Bab 1 Ketentuan Umum,
- Bab 2 Ruang Lingkup,
- Bab 3 Aset Tindak Pidana Yang Dapat Dirampas,
- Bab 4 Hukum Acara Perampasan Aset,
- Bab 5 Pengelolaan Aset,
- Bab 6 Kerja Sama Internasional,
- Bab 7 Pendanaan, dan
- Bab 8 Ketentuan Penutup.
Hal tersebut disampaikan Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).
"Dalam konteks kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan," ujar Bayu dalam RDP, Kamis.
Draf RUU Perampasan Aset juga terdiri dari 16 pokok pengaturan, yakni ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas, pengajuan permohonan perampasan aset, serta hukum acara perampasan aset.
Pokok pengaturan lainnya adalah soal lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan aset, pertanggungjawaban pengelolaan aset, perjanjian kerja sama dengan negara lain, perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil, sumber pendanaan, pengelolaan akuntabilitas anggaran, dan ketentuan penutup.
Ia menjelaskan, pemulihan aset merupakan sarana konstitusional untuk mencapai tujuan negara melalui kepastian hukum.
"Dengan tetap berdasarkan nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia," ujar Bayu.
Bayu melanjutkan, kehadiran RUU Perampasan Aset juga didasarkan pada kondisi empiris bahwa perkembangan tindak pidana yang bermotif ekonomi semakin masif.
Perkembangan tindak pidana yang semakin masif itu berpotensi merusak tatanan perekonomian nasional.
"Tentunya ada kondisi hambatan untuk melakukan pemulihan kerugian ekonomi akibat tindak pidana yang pada akhirnya tentunya merugikan negara," ujar Bayu.
"Dan menghambat upaya pemerintah mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat," sambungnya menegaskan.