Polri Tangkap Buron Kasus TPPO Warga Rohingya ke Aceh di Wilayah Turkiye
ILUSTRASI Buron ditangkap. (Pixabay)
19:08
23 Januari 2026

Polri Tangkap Buron Kasus TPPO Warga Rohingya ke Aceh di Wilayah Turkiye

- Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HS sempat buron dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Lewat keterangan resmi pada Jumat (23/1) Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memastikan bahwa HS sudah berhasil ditangkap di wilayah Turkiye.

Menurut Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Tim Gabungan Divhubinter Polri menangkap HS pada Rabu (21/1). Dia ditangkap setelah masuk dalam daftar buronan interpol dengan status Red Notice karena melarikan diri ke luar negeri.

”Kami berhasil memulangkan HS, WNI yang menjadi buron Interpol Red Notice yang melarikan diri ke wilayah Turki,” ungkap Untung.

Dari penyelidikan dan penyidikan kasus yang dilakukan oleh Polri, terungkap bahwa HS bukan sekedar pelaku TPPO. Dia berperan sebagai sebagai koordinator utama. Tugasnya mengatur masuknya warga Rohingya ke Indonesia melalui jalur Aceh dan menjadikan Aceh sebagai pintu masuk sebelum para pengungsi tersebut diselundupkan ke negara lain.

”HS bertugas sebagai koordinator untuk memasukkan warga Rohingya melalui jalur wilayah Aceh. Setelahnya, mereka yang berhasil tiba akan kembali diselundupkan ke sejumlah negara lainnya,” kata jenderal bintang satu Polri tersebut.

Polri sudah mengetahui bahwa HS terus memperluas jejaringnya. Dia bergerak sampai ke luar negeri. Tidak hanya ke Indonesia, HS memasukkan pengungsi asal Rohingya ke beberapa negara lain seperti Malaysia dan India. Karena itu, HS menjadi buron interpol.

Untuk menangkap HS, Interpol Indonesia berkoordinasi dengan NCB Ankara dan NCB Singapura. Polisi terus melacak keberadaan buronan tersebut hingga akhirnya ditangkap di Turki. Dari Turkiye, HS dibawa ke Indonesia melalui jalur transit di Singapura.

Polri menegaskan bahwa penangkapan HS adalah bukti keseriusan aparat penegak hukum di Indonesia membongkar jaringan TPPO lintas negara. Proses hukum kasus HS dipastikan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan penyelundupan warga Rohingya ke Indonesia.

”Orang rohingya banyak yang mau keluar dari Bangladesh Di Indonesia transit sebenarnya, dia mau ke Australia. Tujuan utamanya Australia dan Kuala Lumpur Malaysia,” pungkasnya.

 

Editor: Kuswandi

Tag:  #polri #tangkap #buron #kasus #tppo #warga #rohingya #aceh #wilayah #turkiye

KOMENTAR