Tangis Ibu di Sidang MK: Kenapa Pembunuh Anak Saya hanya Dihukum 10 Bulan?
- Lenny Damanik, ibu dari Mikael Histon Sitanggang (15), bocah yang meninggal akibat penganiayaan prajurit TNI berpangkat Sersan Satu (Sertu) Riza Pahlivi, tak kuasa menahan tangis saat bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara dengan nomor 197/PUU-XXIII/2025 ini adalah uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Lenny hadir sebagai saksi dalam sidang permohonan uji materi UU TNI, Rabu (14/1/2026).
Di hadapan majelis hakim, Lenny menegaskan dirinya hadir bukan sebagai ahli hukum, melainkan sebagai seorang ibu yang kehilangan anak akibat kekerasan.
Ia menyatakan sangat terpukul karena vonis terhadap Sertu Riza Pahlivi hanya 10 bulan penjara, hukuman yang menurutnya tidak sebanding dengan hilangnya nyawa anaknya.
“Bagi saya sebagai Ibu, itu bukan sekadar angka. Itu adalah rasa keadilan yang terasa sangat jauh dari hati nurani,” kata Leni, dikutip dari siaran di YouTube Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/1/2026).
Ia mempertanyakan dasar pemberian vonis ringan itu, meski proses hukum telah berjalan panjang.
Menurutnya, sebagai warga negara, setiap orang seharusnya memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Karena itulah, saya memberanikan diri berdiri di sini untuk bertanya dengan hati yang hancur, mengapa pembunuh anak saya hanya dihukum 10 bulan? Apa dasarnya? Kenapa dengan proses yang begitu panjang tetapi tidak ada keadilan terhadap anak saya?” ujar Leni sambil menangis.
Ia juga menegaskan tidak menuntut balas, tetapi berharap hukum tidak membedakan perlakuan antara aparat berseragam dan warga sipil.
Leni menyampaikan kekhawatirannya bahwa jika keadilan tidak ditegakkan dalam kasus anaknya, maka hukum berpotensi gagal melindungi anak-anak lain di masa depan.
Dengan suara bergetar menahan tangis, Leni menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada kebijaksanaan Majelis Hakim Konstitusi.
Peristiwa tewasnya putra Lenny
Dalam kesempatan ini, Lenny menguraikan peristiwa yang terjadi pada 24 Mei 2024, hari di mana Mikael menjadi korban penganiayaan oleh Sertu Riza Pahlivi.
Saat itu, Leni sedang berada di Pematang Siantar untuk menghadiri pemakaman orang tuanya.
Sementara itu, Mikael berada di Medan untuk mengikuti kegiatan perpisahan sekolah karena telah duduk di kelas III SMP.
Menurut Leni, Mikael sempat menghubungi kakaknya yang bekerja di luar negeri untuk meminta uang membeli makanan.
Setelah menerima kiriman uang, Mikael pergi bersama temannya.
Teman tersebut diketahui sedang duduk di dekat rel kereta api untuk menonton tawuran, dan Mikael ikut duduk di lokasi tersebut.
“Yang kemudian ternyata masa tawuran itu ditertibkan oleh keamanan dan lari ke arah anak saya dan teman yang sedang duduk. Melihat itu, anak saya pun ikut berlari. Yang kemudian ternyata ditangkap oleh Tentara yang merupakan Babinsa,” ungkap Lenny.
“Dan Babinsa itu memukul anak saya dan menendang, sampai kemudian anak saya terjatuh ke bawah jembatan sedalam dua meter,” tambah dia.
Ia menuturkan, saat Mikael berusaha naik kembali, anaknya kembali dipukul sebelum akhirnya ditinggalkan di lokasi kejadian.
Teman-teman Mikael kemudian menolong dan membawanya ke sebuah klinik.
Di klinik tersebut, menurut Leni, hanya luka luar yang ditangani sebelum Mikael dipulangkan ke rumah.
Pada malam harinya, kondisi Mikael memburuk dan mengeluh kesakitan.
Keluarga lalu membawanya ke Rumah Sakit Muhammadiyah.
Leni yang masih berada di kampung menerima panggilan video dan melihat anaknya tengah dilakukan tindakan pemompaan jantung oleh dokter.
“Anak saya perempuan, saya yang di luar negeri, itu pun telepon ke saya. Dibilangnya, ‘Mak, tengoklah dulu si Mikael itu, udah mau…’,” ujar Leni.
“Kami pun akhirnya video call sambung tiga. Saya pun akhirnya melihat anak saya itu sudah dipompa jantungnya sama dokter. Langsung menangislah saya karena saya masih di kampung saat itu, langsung berangkat ke Medan,” tambah dia.
Pada hari yang sama, Leni dan keluarganya melapor ke kantor polisi.
Namun, setelah menunggu berjam-jam, ia diberitahu bahwa terduga pelaku merupakan anggota TNI sehingga laporan tidak dapat diproses dan diarahkan untuk melapor ke Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Saat mendatangi Denpom 1/5 Medan, Leni mengaku belum dapat membuat laporan karena hari tersebut bertepatan dengan akhir pekan atau Sabtu.
Meskipun demikian, petugas Denpom sempat meninjau lokasi kejadian bersama seorang saksi dan melakukan identifikasi terhadap Babinsa yang diduga terlibat.
Laporan resmi baru dibuat pada 28 Mei 2024.
Namun, menurut Leni, proses hukum berjalan sangat lambat.
Ia kemudian meminta pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan mencari keadilan dengan mendatangi sejumlah lembaga, antara lain Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Komnas HAM, KPAI, dan LPSK.
Ia menyebut tersangka baru ditetapkan beberapa bulan kemudian dan persidangan baru digelar setelahnya.
Selama proses persidangan, Sertu Riza Pahlivi tidak ditahan dan tetap bebas.
Lenny bahkan mengaku pernah didatangi pelaku yang menawarkan uang dan buah, namun ia menolaknya.
Lenny juga menyoroti ketatnya pengamanan saat persidangan, termasuk pemeriksaan identitas dan barang bawaan pihak keluarga serta kuasa hukum dari LBH Medan.
Putusan pengadilan militer yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi dibacakan pada Oktober 2024.
“Pada saat itu, saya menangis. Karena Hakim Militernya bilang, kalau Riza Pahlivi masih muda dan dia masih dibutuhkan di satuannya. Kalau masih muda, anak saya lebih muda dan masih punya banyak masa depan!” ucap Leni dengan suara yang meninggi, penuh emosional.
Ia menegaskan alasan tersebut tidak adil karena anaknya justru kehilangan seluruh masa depan.
Menurut Lenny, putusan tersebut melukai rasa keadilan dan membuatnya merasa kehilangan untuk kedua kalinya.
Lenny mempertanyakan ke mana lagi dirinya harus mencari keadilan atas kematian anaknya.
Tag: #tangis #sidang #kenapa #pembunuh #anak #saya #hanya #dihukum #bulan