Dapat Ancaman Usai Suarakan Penanganan Bencana Sumatera, Konten Kreator dan Aktivis Lapor ke Breskrim
Ratusan rumah yang rusak dan porak poranda akibat di terjang banjir bandang susulan beberapa hari lalu yang terjadi di Nagari Batu Busuk, Padang, Jum'at (19/12/2025). (Kurniawan Mas'ud/ PFI Tangerang)
22:32
14 Januari 2026

Dapat Ancaman Usai Suarakan Penanganan Bencana Sumatera, Konten Kreator dan Aktivis Lapor ke Breskrim

 

- Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendampingi aktivis Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik dan konten kreator bernama Yansen membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Rabu (14/1). Keduanya membuat laporan karena mendapat ancaman usai menyuarakan penanganan bencana alam di Sumatera pada akhir tahun lalu.

Ancaman yang mereka rasakan mulai dari pengiriman bangkai ayam, pesan bernada intimidasi, upaya peretasan, fitnah digital, dan teror lainnya. Bukan hanya Iqbal dan Yansen, TAUD menyebut beberapa pihak lain mengalami hal serupa. Laporan mereka teregistrasi dengan nomor LP/B/19/I/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI dan LP/B/20/I/2026/SPKT/ BARESKRIM POLRI.

”Langkah pelaporan yang diambil oleh Iqbal dan Piteng (Yansen) selaku korban teror, menyimpan harapan bahwa penegak hukum haruslah memiliki keberanian untuk mengungkap siapa sebenarnya yang mengancam iklim demokrasi di Indonesia,” kata Alif Fauzi Nurwidiastomo sebagai perwakilan dari TAUD.

Secara tegas Alif menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan hak konstitusional warga negara yang sah. Dengan menempuh koridor hukum resmi, dia menyatakan bahwa pihaknya membuktikan aksi teror tidak meredupkan semangat para aktivis dan konten kreator untuk terus menyuarakan hak warga negara yang dilindungi oleh konstitusi.

TAUD menyampaikan bahwa Iqbal telah mengalami teror berupa paket bangkai ayam yang dikirim ke rumahnya disertai pesan dengan tulisan JAGALAH UCAPANMU APABILA ANDA INGIN MENJAGA KELUARGAMU. MULUTMU HARIMAUMU. Selain itu, Iqbal juga mendapatkan teror digital bernada ancaman pada akun Instagram pribadinya.

Sementara Yansen menerima rangkaian teror dan intimidasi berupa teror telepon tidak dikenal, peretasan, serta fitnah digital yang dimulai sejak 20 Desember 2025. Selain Iqbal dan Piteng, TAUD menyebut, aksi teror juga dialami beberapa aktivis dan influencer lain seperti kreator konten Ramond Donny Adam atau DJ Donny dan Sherly Annavita.

Polanya teror kepada mereka juga mirip. Para aktivis dan konten kreator itu diteror usai mengkritik penanganan bencana alam di Sumatera. Gema Gita Persada, salah seorang kuasa hukum Iqbal dan Yansen menyampaikan bahwa dari hasil konsultasi, Bareskrim meminta teror yang dialami Iqbal dan Piteng dilaporkan secara terpisah. Laporan Piteng diarahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber, sedangkan laporan Iqbal ke Direktorat Tindak Pidana Umum.

”Kasus ini tidak hanya terkait tindakan ancamannya saja, tapi ada motif-motif politis yang mendasari ancaman bagi individu yang melakukan aktivisme, khususnya terkait bencana di Sumatera. Peristiwa ini telah menyebarkan rasa takut yang meluas di kalangan masyarakat sipil,” kata Gema.

Lebih lanjut, dia mendorong agar pihak kepolisian memandang kasus tersebut secara holistik dan makro. Tujuannya agar penegak hukum menindak kasus itu sebagai tindak pidana teror, bukan ancaman atau intimidasi biasa. Menurut dia, laporan yang dibuat oleh Iqbal dan Yansen adalah puncak gunung es dari banyak kasus kriminalisasi, teror, dan intimidasi terhadap warga sipil di Indonesia.

 

Editor: Dony Lesmana Eko Putra

Tag:  #dapat #ancaman #usai #suarakan #penanganan #bencana #sumatera #konten #kreator #aktivis #lapor #breskrim

KOMENTAR