Sidang KIP: Salinan Ijazah Jokowi Bukan Informasi yang Dikecualikan
Salinan ijazah Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo yang diterima Roy Suryo Cs dari PPID KPU RI, Jumat (24/10/2025)(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
14:14
14 Januari 2026

Sidang KIP: Salinan Ijazah Jokowi Bukan Informasi yang Dikecualikan

- Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam pertimbangannya menyampaikan, sembilan informasi dalam salinan ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang disembunyikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan merupakan informasi yang dikecualikan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Majelis KIP Gede Narayana dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar pada Selasa (13/1/2026).

"Pejabat publik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu tidak termasuk informasi yang dikecualikan," ujar Gede dalam sidang dilansir dari siaran langsung Kompas TV, dikutip Rabu (14/1/2026).

Sebagai informasi, KPU RI menutupi atau menyembunyikan sembilan informasi yang ada dalam salinan ijazah Jokowi, yakni:

  1. nomor kertas ijazah:
  2. nomor ijazah;
  3. nomor induk mahasiswa;
  4. tanggal lahir;
  5. tempat lahir;
  6. tanda tangan pejabat legalisir;
  7. tanggal dilegalisir;
  8. tanda tangan rektor UGM,
  9. tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.

Gede melanjutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat sejumlah informasi pejabat publik yang dapat dikecualikan, seperti:

  • riwayat dan kondisi anggota keluarga;
  • riwayat dan kondisi perawatan pengobatan fisik dan psikis;
  • kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening;
  • hasil evaluasi terkait kapabilitas, intelektualitas;
  • catatan pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan formal dan non-formal.

Di samping itu, informasi Jokowi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia merupakan bagian dari pengungkapan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

"Dengan demikian salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 dan 2019-2024 tidak termasuk informasi yang dikecualikan," ujar Gede.

Informasi Terbuka

Majelis KIP pun memutuskan untuk menerima permohonan dari pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi yang meminta salinan ijazah Jokowi.

"Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.

Di samping itu, Majelis KIP juga menyatakan bahwa salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 sebagai informasi yang terbuka.

"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko.

Tag:  #sidang #salinan #ijazah #jokowi #bukan #informasi #yang #dikecualikan

KOMENTAR