Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Direktur PGN: Tidak Semua Insan BUMN Perampok
Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya berharap, dirinya menjadi pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terakhir yang dipidanakan dalam kasus korupsi.
Hal ini Danny sampaikan usai mendengarkan vonis untuk kasus korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (PT IAE).
“Besar harapan saya bahwa ini yang terakhir yang terjadi buat insan BUMN,” ujar Danny saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
Danny menegaskan, tidak semua pegawai BUMN adalah perampok.
Dalam kasus ini, Danny tidak menerima keuntungan pribadi.
Tapi, keputusannya membuat PGN, dalam hal ini negara, mengalami kerugian hingga Rp 15 juta dollar Amerika Serikat (AS).
“Karena insan BUMN tidak semuanya rampok, kita bukan pengkhianat negara,” imbuh Danny.
Pada kasus ini, Danny divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.
Ia mengaku menghormati keputusan hakim meski kecewa ada beberapa fakta hukum yang baginya tidak dipertimbangkan dalam sidang.
Danny menegaskan, keputusan yang diambilnya dalam proyek jual beli gas adalah keputusan bisnis.
Ia menyayangkan, tatanan bisnis dipandang sangat berbeda dengan kacamata hukum.
“Dan tidak dalam konteks bisnis, bahwa perspektif dari sisi hukum ternyata bisa dipersepsikan sangat berbeda dengan perspektif bisnis,” katanya.
Menurut Danny, jika semua keputusan bisnis berujung pidana, hal ini akan membuat insan BUMN lain takut untuk melakukan inovasi.
“Bukan tidak mungkin buat temen-temen kita, Direksi BUMN, baik yang sudah tidak menjabat maupun masih menjabat, akan dapat terjerat pidana,” katanya.
Danny mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu yang lalu, yaitu tentang tuduhan-tuduhan yang ditujukan ketika hendak mencapai mimpi swasembada pangan.
“Saya juga ingin mengutip apa yang disampaikan beliau pada saat swasembada pangan kemarin, bahwa banyak sekali tuduhan-tuduhan kepada beliau bahwa dalam melakukan tugasnya sebagai prajurit dituduh ini dituduh itu,” katanya.
Menurut Danny, kondisi BUMN sama seperti yang disinggung Prabowo.
“Kami sebagai pengurus BUMN juga merupakan prajurit yang menjaga aset negara, dan hari ini kami tidak hanya dituduh tetapi kami juga dipidana dan dihukum,” imbuhnya.
Vonis Danny
Hari ini, Danny Praditya divonis bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Danny Praditya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara,“ ujar Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani membacakan amar putusan.
Dalam konstruksi kasus ini, Danny disebut telah menyetujui dan mengakomodasi permintaan dari Mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (PT IAE), Iswan Ibrahim hingga membuat skema advance payment untuk proyek jual beli gas.
Danny diyakini tidak menikmati keuntungan pribadi dalam kasus ini.
Namun, perbuatannya membuat negara mengalami kerugian dalam jumlah yang besar.
Ia juga mengusulkan dan mengakomodasi permintaan Iswan untuk mencairkan advance payment sebesar Rp 15 juta meski mengetahui PT IAE tidak dalam kondisi keuangan yang baik.
Pada perjalanannya, uang advance payment Rp 15 juta ini tidak digunakan untuk membiayai proyek yang telah diteken, tapi justru dipakai untuk membayar utang-utang PT IAE kepada sejumlah pihak.
Kerja sama ini sejak awal diketahui tidak dapat memberikan keuntungan kepada PT PGN karena PT IAE sudah tidak memiliki aset yang bisa dijadikan sebagai jaminan untuk pinjaman terhadap PGN.
Adapun, PT IAE sejak awal sudah terikat sejumlah beban berupa utang kepada beberapa pihak.
Iswan sendiri divonis 5 tahun penjara dan diyakini menerima keuntungan sebagai Beneficial Owner PT IAE.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iswan Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara,“ ujar Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam sidang.
Dalam pertimbangannyan, majelis hakim menyebutkan Iswan selaku Beneficial Owner PT IAE menerima keuntungan secara tidak langsung, yaitu utang-utang perusahaannya terbayarkan.
Karena menerima keuntungan secara tidak patut, Iswan divonis untuk membayarkan uang pengganti.
Angka uang pengganti ini dihitung dari persentase saham yang dimiliki Iswan di PT IAE dikalikan dengan total kerugian keuangan negara, yaitu setara dengan 3.333.723,19 dollar Amerika Serikat (AS).
Jika dikalikan dengan kurs rata-rata, Rp 13.514, menjadi senilai Rp 45,05 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah 3.333.723,19 sen dollar Amerika Serikat, yang dikalikan dengan 13.514 rupiah sejumlah Rp 45.051.935.189,66 subsider 3 tahun penjara,” lanjut hakim Kadek.
Diketahui, penyidik dari KPK telah menyita aset pribadi Iswan berupa 7 bidang tanah dengan luas total 31 hektar.
Nantinya, aset ini akan dilelang dan dihitung sebagai pemulihan keuangan negara.
Jika nilainya lebih, uang hasil lelang akan dikembalikan kepada terdakwa.
Tapi, jika kurang, Iswan diwajibkan untuk melunasi.
Selain merugikan keuangan negara, perbuatan para terdakwa juga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun suatu korporasi, antara lain:
Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo yang memperoleh 11,04 juta dollar AS.
Lalu, Eks Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso diduga menerima 500.000 dollar Singapura.
Hendi dan Arso diketahui telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kemudian, memperkaya Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan dan Perikanan Kadin Indonesia Yugi Prayanto senilai Rp 20.000.
Jika dijumlahkan, perbuatan kedua terdakwa ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp 15 juta.
Perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2021 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #divonis #tahun #penjara #direktur #tidak #semua #insan #bumn #perampok