Gus Yaqut Tersangka, Anggota DPR Dorong Penyelenggaraan Haji yang Akuntabel
Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at (11/10/2019).(KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
13:58
12 Januari 2026

Gus Yaqut Tersangka, Anggota DPR Dorong Penyelenggaraan Haji yang Akuntabel

- Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq mendorong penyelenggaraan ibadah haji yang akuntabel dan transparan ke depannya.

Hal tersebut disampaikan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2024.

"Ibadah haji adalah urusan suci yang menyangkut kepentingan umat. Ke depan, kami berharap tata kelola haji semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah," ujar Maman dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).

Kasus dugaan korupsi kuota haji, kata Maman, harus menjadi pembelajaran dalam penyelenggaraan ibadah haji yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Di samping itu, ia mendorong KPK untuk mengusut secara tuntas kasus yang diduga menyelewengkan kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi pada 2024.

"Saya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku," ujar Maman.

KPK Tetapkan 2 Tersangka

Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus (stafsus Gus Yaqut, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkap, Gus Yaqut menjadi sosok yang membagi kuota haji tambahan pada 2024 yang sebanyak 20.000 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal menurut Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk reguler, dan 8 persen untuk khusus.

"Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000," ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Pada 2024, Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000. Namun pada akhir 2023, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman (MBS).

Dalam pertemuan tersebut, Asep menceritakan bahwa Jokowi menyampaikan kepada MBS bahwa antrean haji di Indonesia bisa mencapai puluhan tahun.

Walhasil, MBS pun memberikan kuota tambahan bagi Indonesia sebanyak 20 ribu untuk tahun haji 2024.

Namun pada pelaksanaannya, Gus Yaqut justru membagi kuota haji tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50:50.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk reguler, dan 8 persen untuk khusus.

"Tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000:10.000," ujar Asep.

Tag:  #yaqut #tersangka #anggota #dorong #penyelenggaraan #haji #yang #akuntabel

KOMENTAR