Mengakhiri Praktik Memajang Tersangka Korupsi
BARU-baru ini, publik mencermati perubahan penting dalam penanganan perkara korupsi, khususnya dalam kasus operasi tangkap tangan terkait dugaan suap dan pengaturan pajak di lingkungan kantor pelayanan pajak di Jakarta Utara.
Dalam konferensi pers penetapan tersangka, aparat penegak hukum tidak lagi menampilkan para tersangka ke hadapan media, praktik yang selama ini identik dengan penanganan perkara korupsi.
Perubahan tersebut menandai pergeseran cara negara menampilkan kekuasaan penegakan hukumnya di ruang publik.
Penghentian praktik memajang tersangka itu dijelaskan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap berlakunya hukum acara pidana yang baru (yang mulai berlaku 2 Januari 2026 kemarin), yang menempatkan pelindungan hak asasi manusia sebagai prinsip utama.
Asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence) tidak lagi dipahami sebatas formalitas prosedural, melainkan sebagai prinsip substantif yang harus tercermin sejak tahap awal penegakan hukum.
Dengan tidak menampilkan tersangka, negara berupaya menghindari praktik penghukuman sosial sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kendati demikian, kebijakan ini tidak lepas dari respons beragam. Di tengah kuatnya tuntutan publik akan ketegasan dalam pemberantasan korupsi, perubahan tersebut dipersepsikan sebagian kalangan sebagai pelemahan simbolik penegakan hukum.
Padahal, justru pada posisi inilah terlihat upaya negara untuk menegaskan bahwa perang melawan korupsi tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Penegakan hukum yang adil tidak hanya diukur dari seberapa keras negara menghukum, tetapi juga dari sejauh mana negara menjaga martabat manusia dalam setiap prosesnya.
Praduga tak bersalah
Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana modern. Blackstone sejak abad ke-18 telah merumuskan kaidah klasik bahwa lebih baik sepuluh orang bersalah bebas daripada satu orang tak bersalah dihukum.
Gagasan ini menegaskan bahwa kekuasaan negara dalam menghukum harus dibatasi secara ketat demi mencegah kesewenang-wenangan.
Prinsip tersebut kemudian dilembagakan dalam berbagai instrumen hukum, termasuk hukum acara pidana modern, sebagai jaminan agar proses peradilan berjalan adil dan rasional, bukan emosional atau populis.
Dalam praktiknya, pemajangan tersangka di ruang publik bertentangan dengan logika tersebut.
Kajian tentang prejudicial publicity dalam ilmu hukum dan kriminologi menunjukkan bahwa paparan visual terhadap tersangka—terutama dengan simbol penahanan—dapat membentuk persepsi bersalah yang sulit dipulihkan, bahkan jika pengadilan kelak memutus sebaliknya.
Cohen dalam kajian tentang moral panic menjelaskan bagaimana representasi visual dan narasi media mampu menggeser seseorang dari subjek hukum menjadi objek kecaman kolektif.
Berkaitan dengan ini, status “tersangka” secara sosial dipersepsikan setara dengan “pelaku”, sehingga asas praduga tak bersalah kehilangan makna substansialnya.
Sejalan dengan konsep due process of law yang dikembangkan oleh Fuller, keadilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir, tetapi juga oleh cara hukum dijalankan sejak awal.
Penegakan hukum yang menghormati hak asasi manusia menuntut negara untuk menahan diri dari tindakan-tindakan simbolik yang berpotensi menghukum sebelum waktunya.
Sejatinya, tidak memajang tersangka bukanlah bentuk kelunakan terhadap korupsi, melainkan komitmen untuk memastikan bahwa pemberantasan korupsi berlangsung melalui proses hukum yang adil, objektif, dan bermartabat.
Dalam perspektif hak asasi manusia, penegakan hukum selalu dibatasi oleh kewajiban negara untuk menghormati martabat manusia.
Prinsip ini tercermin jelas dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pun, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menegaskan bahwa setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa praduga takbersalah bukan sekadar asas prosedural, melainkan hak asasi yang mengikat seluruh tindakan negara sejak tahap awal proses hukum.
Praktik memajang tersangka di ruang publik berpotensi melampaui batas tersebut. Dalam kerangka hukum HAM internasional, Pasal 14 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR)—sebagaimana yang telah diaksesi oleh Indonesia—secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan menurut hukum.
Selain itu, Pasal 17 ICCPR melarang intervensi sewenang-wenang terhadap kehormatan dan reputasi seseorang.
Ketika negara menghadirkan tersangka dengan atribut penahanan di hadapan kamera dan sorotan publik, negara bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membentuk stigma yang berfungsi sebagai penghukuman simbolik.
Dampaknya bersifat jangka panjang dan sering kali tidak dapat dipulihkan, bahkan jika pengadilan kelak menyatakan tersangka tidak bersalah.
Pemajangan tersangka pun mencerminkan kecenderungan negara menggunakan ruang publik sebagai alat legitimasi kekuasaan penegakan hukum.
Transparansi yang seharusnya dimaknai sebagai keterbukaan proses dan akuntabilitas institusional bergeser menjadi pertunjukan visual yang mengorbankan hak asasi.
Padahal, Pasal 10 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menegaskan hak setiap orang atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang independen dan tidak memihak.
Maka, kebijakan untuk tidak memajang tersangka justru dapat dipahami sebagai upaya mengembalikan penegakan hukum ke dalam koridor HAM: menahan diri dari penghukuman dini, menjaga martabat manusia, dan membuktikan kesalahan melalui proses peradilan yang sah, bukan melalui panggung simbolik di ruang publik.
Penegakan hukum yang bermartabat
Mengakhiri praktik memajang tersangka korupsi harus dibaca sebagai tanda pendewasaan penegakan hukum, bukan sebagai sikap lunak terhadap korupsi.
Melawan korupsi tetap merupakan agenda penting dan mendesak, tetapi cara melawannya juga menentukan kualitas keadilan yang dihasilkan.
Ketegasan negara tidak terletak pada seberapa dramatis tersangka dihadirkan ke ruang publik, melainkan pada seberapa serius aparat membangun perkara yang kuat, transparan, dan dapat diuji di pengadilan.
Tidak memajang tersangka sama sekali tidak mengurangi substansi pemberantasan korupsi. Penyidikan tetap berjalan, penahanan tetap dapat dilakukan sesuai hukum, dan proses peradilan tetap berlangsung terbuka untuk diuji.
Yang berubah hanyalah satu hal: negara berhenti menghukum melalui simbol sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Justru dengan menahan diri dari pertunjukan visual, penegakan hukum kembali difokuskan pada pembuktian, bukan pencitraan. Korupsi dilawan melalui kerja hukum yang rapi, bukan lewat tontonan yang mudah membentuk stigma.
Keberpihakan pada hak asasi manusia tidak pernah identik dengan keberpihakan pada pelaku kejahatan. Menghormati martabat tersangka adalah cara negara menjaga dirinya sendiri agar tidak terjebak dalam praktik yang melampaui hukum.
Pemberantasan korupsi yang kuat membutuhkan legitimasi moral, dan legitimasi itu hanya lahir jika negara konsisten menegakkan hukum tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar keadilan.
Maka, menghentikan praktik memajang tersangka menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa perang melawan korupsi tetap berjalan, tetapi tidak kehilangan nurani.