Saksi Kunci Dituding Bohong di Persidangan, Pengacara Nadiem Minta Hakim Beri Sanksi
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
12:44
26 Januari 2026

Saksi Kunci Dituding Bohong di Persidangan, Pengacara Nadiem Minta Hakim Beri Sanksi

Baca 10 detik
  • Persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memanas karena tuduhan keterangan palsu saksi.
  • Tim hukum Nadiem meminta hakim menjatuhkan sanksi kepada mantan Direktur SMP Poppy Dewi Puspitawati atas kesaksiannya.
  • Dugaan korupsi pengadaan laptop 2019-2022 ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun akibat mark-up harga.

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memanas.

Tim penasihat hukum Nadiem menuding saksi kunci memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Saksi yang dimaksud adalah Poppy Dewi Puspitawati, mantan Direktur SMP pada Ditjen PAUDasmen.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin pekan lalu (19/1/2026), kesaksian Poppy dinilai sarat kejanggalan oleh kubu Nadiem.

Tim hukum Nadiem menyebut Poppy berulang kali menyatakan bahwa dirinya dicopot dari jabatannya oleh Nadiem karena tidak menyetujui proyek pengadaan Google Chrome. Tuduhan ini dianggap sebagai keterangan bohong yang sengaja diarahkan untuk menyudutkan Nadiem Makarim.

Merasa kesaksian tersebut tidak benar, tim penasihat hukum Nadiem secara resmi meminta Majelis Hakim untuk mengambil sikap tegas.

Mereka pun meminta hakim menggunakan kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi terhadap saksi yang diduga berbohong.

“Pada akhirnya, di dalam KUHAP ditentukan adanya sanksi terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu. Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menggunakan kewenangannya. Kewenangan tersebut diberikan kepada hakim untuk menentukan sekaligus mengingatkan saksi agar tidak memberikan keterangan palsu,” kata Penasihat Hukum Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Permintaan tersebut dipertegas kembali untuk memastikan integritas persidangan tetap terjaga dan tidak dicemari oleh informasi yang tidak akurat.

“Kami menekankan pentingnya peran Majelis Hakim agar para saksi memahami adanya sanksi hukum bagi saksi yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu. Bahkan, perlu adanya penerapan yang tegas terhadap saksi yang sudah jelas memberikan keterangan palsu,” tambah dia.

Menanggapi permintaan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa tudingan keterangan palsu tidak bisa diputuskan begitu saja.

Menurut hakim, kebenaran sebuah kesaksian harus diuji dan dibandingkan dengan alat bukti lain yang dihadirkan di persidangan.

“Hal tersebut harus dikaitkan dan diuji dengan alat bukti lainnya. Apabila nantinya dianggap cukup berat, silakan disampaikan baik oleh penasihat hukum maupun penuntut. Kita uji bersama. Saya kira untuk hal-hal yang sudah lewat, mungkin dapat dibahas kemudian,” tegas hakim.

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Nadiem

Kasus ini sendiri berpusat pada program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Nadiem Makarim telah memperkaya diri sendiri hingga ratusan miliar rupiah.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Jaksa menjelaskan bahwa total kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 2,1 triliun. Angka fantastis ini berasal dari dua pos utama: kemahalan harga (mark-up) Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak perlu dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar.

Menurut jaksa, proses pengadaan dari perencanaan hingga eksekusi tidak sesuai prosedur. Tidak ada evaluasi harga dan survei yang memadai, sehingga laptop yang dibeli dengan anggaran negara tersebut justru tidak bisa digunakan secara optimal untuk proses belajar mengajar, terutama di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Daftar Penerima 'Uang Panas' Proyek Chromebook

Selain Nadiem, jaksa juga membeberkan daftar panjang individu dan korporasi yang diduga turut menikmati aliran dana dari proyek ini. Berikut rinciannya berdasarkan surat dakwaan:

  1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
  2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
  3. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000
  4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD30.000
  5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
  6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
  7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
  8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
  9. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000
  10. Jumeri sebesar Rp 100.000.000
  11. Susanto sebesar Rp50.000.000
  12. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000
  13. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000
  14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26
  15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74
  16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48
  17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11
  18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25
  19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41
  20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
  21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
  22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22
  23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38
  24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05
  25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27

Selain Nadiem, tiga pejabat Kemendikbudristek lainnya juga duduk di kursi pesakitan, yaitu Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi), Mulyatsah (Direktur SMP 2020-2021), dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD sekaligus KPA).

Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #saksi #kunci #dituding #bohong #persidangan #pengacara #nadiem #minta #hakim #beri #sanksi

KOMENTAR