Perpol Atur Penugasan Polisi Luar Polri, Kapolri: Bukan melawan Putusan MK
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan kehadiran Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak dimaksudkan untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor .
Di hadapan jajaran Komisi III DPR RI, Kapolri menegaskan perpol yang diterbitkannya justru dibuat untuk mengisi kekuatan hukum dan menghormati serta melaksanakan putusan MK.
"Beberapa waktu yang lalu Polri menerbitkan perpol Nomor 10 tahun 2025, Perpol ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK namun bagian dari iktikad baik Polri untuk mengisi kekuatan hukum dan menghormati serta melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Sigit di rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Seperti diketahui, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengatur bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
Namun, Perpol 10/2025 justru mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
Sigit pun berharap ketentuan dalam perpol tersebut bisa diatur lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
"Tentunya harapan kami ke depan ini bisa dibahas di dalam revisi undang-undang Polri sehingga kemudian menjadi pedoman di dalam pelaksanaan dan penugasan Polri pada saat harus melaksanakan tugas di luar struktur," ucap dia.
Sikap pemerintah
Terkait polemik perpol dan putusan MK tersebut, pemerintah menyepakati penyusunan PP untuk menyelesaikan polemik terkait Perpol 10/2025.
Sebab, ada yang menilai perpol itu bertentangan dengan putusan MK.
Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dan sejumlah pemangku kepentingan terkait menggelar rapat untuk menyepakati pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
"Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah," kata Yusril, 20 Desember 2025.
Menurut Yusril, rincian mengenai jumlah kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh polisi akan dibahas lebih lanjut.
Yusril mengatakan, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara juga sudah mempersiapkan draf awal dari RPP ini.
"Insya Allah akan digodok dan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara juga sudah mempersiapkan draf awal dari RPP ini yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan juga oleh Kementerian Hukum," ujar dia.
Tag: #perpol #atur #penugasan #polisi #luar #polri #kapolri #bukan #melawan #putusan