Berapa Gaji Petugas Haji 2026? Ini Rincian Hak dan Perkiraan Penghasilannya
Menjadi petugas haji bukan sekadar tugas pendampingan, tetapi juga amanah besar dalam melayani jutaan jemaah Indonesia di Tanah Suci. Tak heran, banyak masyarakat penasaran tentang sebenarnya berapa gaji petugas haji. Apakah hanya gaji pokok, atau ada tambahan lain selama masa penugasan?
Pertanyaan tersebut wajar muncul, mengingat beban kerja petugas haji cukup berat dan berlangsung dalam durasi terbatas. Yuk simak penjelasan lengkap mengenai skema gaji, komponen hak, hingga prediksi penghasilan petugas haji 2026 berdasarkan regulasi dan pola tahun-tahun sebelumnya.
Skema Gaji Petugas Haji Berdasarkan Regulasi
PerbesarIlustrasi petugas haji (kemenag.go.id)Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, seluruh biaya operasional Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sepenuhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Aturan ini menjadi dasar hukum yang mengatur pembayaran:
- Gaji pokok
- Honorarium
- Akomodasi
- Konsumsi
- Transportasi
- Fasilitas pendukung selama bertugas
Dengan kata lain, petugas haji tidak mengeluarkan biaya pribadi selama menjalankan tugas resmi negara. Selain itu, laporan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) menyebutkan bahwa besaran biaya operasional turut dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global serta tarif layanan di Arab Saudi yang cenderung meningkat setiap tahun. Kenaikan biaya ini secara tidak langsung berdampak pada penyesuaian kompensasi petugas.
Komponen Hak Petugas Haji yang Ditanggung Negara
Banyak calon pendaftar petugas haji hanya berfokus pada gaji bulanan. Padahal, kompensasi petugas haji jauh lebih kompleks dan mencakup berbagai fasilitas penting. Berikut komponen hak petugas haji:
- Gaji pokok
- Honorarium sesuai formasi
- Akomodasi selama bertugas di Arab Saudi
- Konsumsi harian
- Transportasi antar lokasi haji
- Fasilitas pendukung operasional
Menurut data Kementerian Agama RI, seluruh komponen tersebut disesuaikan dengan kebutuhan lapangan dan kemampuan fiskal pemerintah setiap tahunnya.
Estimasi Gaji Petugas Haji 2026 (Prediksi)
PerbesarIlustrasi petugas haji (kemenag.go.id)Hingga saat ini, pemerintah memang belum merilis angka resmi gaji petugas haji 2026. Namun, estimasi dapat dibuat dengan melihat pola musim haji sebelumnya.
Data Musim Haji 2025:
- Gaji pokok PPIH: sekitar Rp2 juta – Rp3 juta per bulan
- Honorarium tambahan: bervariasi, tergantung formasi dan durasi tugas
- Total kompensasi: dapat mencapai puluhan juta rupiah per periode tugas
Memasuki tahun 2026, banyak analis memperkirakan adanya kenaikan nominal, seiring meningkatnya biaya layanan luar negeri dan penyesuaian APBN.
Prediksi Gaji & Hak Petugas Haji 2026:
- Gaji pokok: Rp2,3 juta – Rp3,5 juta per bulan
- Honorarium: Rp4 juta – Rp12 juta
- Akomodasi & konsumsi: ditanggung negara
- Transportasi: ditanggung negara
Jika dihitung secara total, penghasilan petugas haji bisa mencapai Rp70 juta hingga Rp75 juta per periode penugasan (sekitar 30–40 hari), tergantung formasi dan intensitas kerja.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji
Besarnya penghasilan petugas haji tidak bersifat seragam. Nilai yang diterima petugas dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti:
- Formasi tugas (petugas kloter, sektor, atau Arab Saudi)
- Durasi penugasan
- Kebijakan APBN tahunan
- Kebutuhan operasional di lapangan
Semakin kompleks tanggung jawab yang diemban, maka semakin besar pula honorarium yang diterima.
Jadwal Haji 2026 dan Masa Tugas Petugas
Kementerian Haji dan Umrah telah merilis rencana perjalanan haji 2026/1447 H. Jamaah gelombang pertama dijadwalkan berangkat mulai 22 April 2026, sementara gelombang kedua mulai 7 Mei 2026. Pemulangan jamaah haji diperkirakan berakhir pada 1 Juli 2026, yang berarti petugas haji akan bertugas penuh selama lebih dari satu bulan.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Tag: #berapa #gaji #petugas #haji #2026 #rincian #perkiraan #penghasilannya