THR atau BHR Ojol?
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) mendengarkan orasi saat aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Dalam aksinya, mereka menuntut perubahan skema bagi hasil yakni hanya 10 persen untuk potongan aplikator, penetapan tarif layanan pesan antar makanan dan barang yang hingga kini belum diatur pemerintah serta mendesak agar Rancangan Undang-undang Transportasi Online segera masuk dalam Prolegnas 2025-2026. (ANTARA FOTO/Fauzan)
12:24
30 Januari 2026

THR atau BHR Ojol?

TUNJANGAN Hari Raya (THR) menjadi oase bagi setiap pekerja di kala upah minimum belum layak. THR juga bentuk pengakuan atas kerja yang telah dilakukan kaum buruh selama setahun.

Sayangnya, bagi para pejuang rupiah seperti pengemudi ojek online (ojol), THR hanya sebatas mimpi. Harapan akan THR menjadi pupus karena pemerintah dan perusahaan platform berdalih bahwa mereka hanya berstatus mitra.

Dalam cengkeraman hubungan kemitraan, pengemudi ojol tidak diakui eksistensinya sebagai pekerja.

Sejatinya para pekerja platform seperti pengemudi ojol, taksi online, angkutan barang dan kurir telah memenuhi unsur yang disyaratkan dalam hubungan kerja.

Hubungan kerja yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah menetapkan tiga unsur seperti pekerjaan, upah dan perintah.

Ketiga unsur tersebut telah tertanam seluruhnya di dalam aplikasi yang sehari-hari digunakan pengemudi ojol untuk menjalankan kerja yang diperintahkan oleh perusahaan platform.

Unsur pekerjaan telah ditetapkan platform seperti pekerjaan dalam pengantaran penumpang, barang dan makanan.

Baca juga: Viralitas, Fitnah, dan Impunitas Aparat

Lalu, unsur upah juga diatur oleh platform secara algoritma di dalam aplikasi pengemudi. Bahkan sebelum konsumen menyentuh layar aplikasi, perusahaan sudah menetapkan upah atau pendapatan bagi pengemudi.

Upah berdasarkan satuan hasil kerja ini dihitung berikut biaya sewa aplikasi atau yang dikenal dengan potongan aplikator.

Potongan ini dibatasi pemerintah sebesar 20 persen, tapi banyak terjadi pelanggaran hingga mencapai 70 persen dan ketiadaan sanksi bagi platform.

Demikian juga unsur perintah ditetapkan di dalam aplikasi supaya setiap pekerjaan pengantaran diselesaikan oleh para pengemudi.

Bila ada yang mangkir, pengemudi akan mendapatkan sanksi dari platform berupa pembekuan akun sementara (suspend) dan yang mematikan adalah Putus Mitra (PM) atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon.

Tuntutan THR

Tuntutan THR bagi ojol setidaknya telah digaungkan sejak tahun 2023. Saat itu, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut diberikannya THR bagi pekerja platform seperti pengemudi ojol, taksi online, angkutan barang dan kurir yang wajib dibayarkan oleh perusahaan platform senilai 1 bulan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Namun, pihak Kementerian Ketenagakerjaan berkilah bahwa THR hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias pekerja kontrak maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.

Dasar hukum yang gagal paham (misklasifikasi) tentang hubungan kerja inilah yang membuat pengemudi ojol tidak berhak atas THR.

Perjalanan tuntutan THR terus berlanjut hingga akhirnya Kemnaker menjawabnya dengan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) pada 2025 lalu. Pengumuman yang didahului restu Presiden Prabowo Subianto ini, seakan menjadi penawar rindu akan THR yang dinantikan.

Namun apa daya, BHR ternyata hanyalah sekadar imbauan. Artinya boleh dijalankan, boleh juga tidak.

Kemnaker mengeluarkan sepucuk surat edaran yang mengatur BHR berwujud uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen rata-rata dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Seketika, setiap kepala ojol mulai mengkalkulasi kira-kira berapa rupiah yang bisa dibawa pulang. Lumayan, buat tambahan penghasilan daripada tidak sama sekali, demikian harapan mereka.

Baca juga: Distorsi Keadilan: Ketika Penjambret Naik Daun

Mendekati hari pemberian BHR tiba, imbauan pemerintah terdistorsi dengan kepentingan modal perusahaan platform. Platform membuat aturannya sendiri dengan sejumlah syarat yang berlandaskan pada tujuan mendapatkan profit maksimal dengan rugi minimal.

Langkah pengemudi ojol tersandung untuk mendapatkan BHR karena adanya kriteria diskriminatif ala platform.

BHR hanya dapat cair bila semua kriteria terpenuhi seluruhnya seperti hari aktif per bulan minimal 25 hari, jam online minimal 200 jam per bulan, tingkat penerimaan order per bulan 90 persen, tingkat penyelesaian trip per bulan minimal 90 persen periode pencapaian target setahun terakhir.

Besarannya pun lebih kecil dari aturan Kemnaker, berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 900.000. Bila ada satu kriteria saja tidak terpenuhi, maka hasilnya adalah nol BHR.

Kenapa bisa begitu? Lagi-lagi dasarnya hanyalah imbauan, tidak wajib.

Alhasil hanya sebagian kecil pengemudi ojol yang mendapatkan BHR, sisanya gigit jari. Contohnya seorang pengemudi yang berpenghasilan Rp 93 juta setahun, hanya mendapatkan BHR sebesar Rp 50.000.

Sebagian ojol lain hanya diberikan sembako. Bahkan sebagian besar tidak mendapatkan apa-apa, pulang dengan tangan hampa. Impian Lebaran dengan pendapatan tambahan dari BHR menjadi sirna.

Perjuangan tuntutan THR adalah langkah kecil dalam pengakuan status sebagai pekerja bagi pekerja platform seperti pengemudi ojol, taksi online, angkutan barang dan kurir.

Sebagai landasan berpijak, Undang-Undang Ketenagakerjaan yang selama ini diabaikan platform, harus terus disuarakan.

Baca juga: Mengoreksi Darah Penghabisan Kapolri, Siapa Sanggup?

Demikian juga serikat pekerja dan pemerintah Indonesia bersama 187 negara telah menyepakati norma internasional mengenai kerja layak bagi pekerja platform pada sesi International Labour Conference (ILC) ke-113 dalam pertemuan International Labour Organization (ILO) di Jenewa tahun 2025.

BHR yang tahun lalu didapatkan hanyalah secuil kemenangan dari THR. BHR wajib dimenangkan untuk menjadi THR agar keberadaan pengemudi ojol sebagai pekerja menjadi utuh sepenuhnya.

BHR yang merupakan tunjangan semu, harus dibongkar dengan logika THR yang beralas konstitusi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Sehingga pengemudi ojol tidak terjerembab dalam kubangan eksploitasi kapital yang hanya menganggap manusia sebagai mesin tanpa kehidupan sosial. Target THR hanya dapat menjadi kenyataan bila kaum pekerja mau konsisten bersuara dan mengubah nasibnya sendiri.

Tag:  #atau #ojol

KOMENTAR