Salah Sajikan Aset IPO, IPPE Kena Denda Rp 4,6 Miliar
– Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp 4,625 miliar kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk terkait pelanggaran di pasar modal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan perusahaan menyajikan saldo aset dari dana hasil Penawaran Umum Perdana saham untuk uang muka bangunan pabrik dan mesin.
“Atas kesalahan penyajian saldo aset berupa uang muka bangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil Penawaran Umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk,” kata Ismail dalam keterangan resmi, Sabtu (28/2/2026).
Baca juga: Bank dan OJK Sambut Perpanjangan Dana SAL Rp 200 T, UMKM Diuntungkan?
OJK juga menemukan pengakuan mutasi aset dalam bangunan dan penambahan mesin tidak sesuai Paragraf 4.3 dan 4.4 Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan 2020 serta Paragraf 7 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 16.
“Karena tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk dapat diakui sebagai aset,” ujar Ismail.
Pelanggaran lain menyangkut kewajiban penyampaian informasi. PT Indo Pureco dinilai tidak menyampaikan fakta material kepada OJK serta tidak mengumumkan Informasi atau Fakta Material terkait pemberhentian kegiatan operasional.
“(Melanggar) Pasal 6 juncto Pasal 2 Ayat (1) POJK 31/POJK.04/2015,” kata Ismail.
OJK juga menjatuhkan denda kepada Direktur PT Indo Pureco periode 2021 hingga 2023, Najiburrahman Awali, sebesar Rp 840 juta secara tanggung renteng. Pertanggungjawaban atas ketidaksesuaian aset uang muka bangunan pabrik dan mesin dari dana IPO dinilai harus ditanggung bersama.
“Dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 840.000.000,” tutur Ismail.
Baca juga: OJK Kaji Dampak Perjanjian Dagang RI-AS ke Perbankan
Sanksi turut diberikan kepada auditor laporan keuangan tahunan 2021 dan 2022, Ben Ardi dari Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan, sebesar Rp 265 juta.
Ia dinilai melanggar Pasal 66 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan junto Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
“Saudara Ben Ardi tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2021 dan LKT 2022 PT Indo Pureco Pratama Tbk,” kata dia.
Auditor laporan keuangan tahunan 2023, Rizki Damir Mustika, juga didenda Rp 265 juta dengan alasan serupa.
Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan dikenai denda Rp 525 juta.
“(Karena) tidak menerapkan standar pengendalian mutu dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2021, LKT 2022, dan LKT 2023 PT Indo Pureco Pratama Tbk,” tegas Ismail.