Registrasi Kartu SIM Biometrik Diterapkan, Isu Perlindungan Data Jadi Sorotan
Roundtable Discussion bertajuk “SUARA PUBLIK: Biometrik SIM Card – Dari Perlindungan Publik, Kekhawatiran Keamanan Data, dan Hak Warga'', Jakarta, Kamis (30/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto].
12:56
30 Januari 2026

Registrasi Kartu SIM Biometrik Diterapkan, Isu Perlindungan Data Jadi Sorotan

Baca 10 detik
  • Kemenkomdigi menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik sebagai upaya menekan penipuan digital dan penyalahgunaan nomor seluler.
  • Pakar keamanan siber menyoroti tata kelola keamanan siber yang lemah sebagai risiko utama kebocoran data biometrik masyarakat.
  • Operator telekomunikasi menegaskan tidak menyimpan data biometrik, melainkan hanya memverifikasi langsung melalui Dukcapil saat registrasi.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi menerapkan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik.

Kebijakan ini digadang-gadang sebagai langkah strategis untuk menekan maraknya penipuan digital dan penyalahgunaan nomor seluler.

Namun di sisi lain, implementasi aturan tersebut juga memicu kekhawatiran serius terkait keamanan dan perlindungan data pribadi masyarakat.

Isu ini mengemuka dalam Roundtable Discussion bertajuk “SUARA PUBLIK: Biometrik SIM Card – Dari Perlindungan Publik, Kekhawatiran Keamanan Data, dan Hak Warga”.

Diskusi tersebut menghadirkan berbagai pakar dan pemangku kepentingan yang bersentuhan dengan penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang registrasi SIM berbasis biometrik.

Pakar keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, secara gamblang mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tata kelola keamanan siber di Indonesia.

“Tata kelola terhadap keamanan siber itu ancur. Name it, hampir semuanya bocor. Jadi kalau bisa menjamin bahwa data-data biometrik masyarakat itu nanti tidak ada penyalahgunaan dan dilindungi dengan benar,” ujar Pratama.

Menurutnya, meski kebijakan ini mencerminkan niat baik pemerintah di tengah maraknya kebocoran data dan modus penipuan digital yang semakin beragam, penerapannya harus diawasi secara ketat.

Roundtable Discussion bertajuk SUARA PUBLIK: Biometrik SIM Card – Dari Perlindungan Publik, Kekhawatiran Keamanan Data, dan Hak Warga di Jakarta, Kamis (29/1/2026). [Suara.com/Dythia] PerbesarRoundtable Discussion bertajuk SUARA PUBLIK: Biometrik SIM Card – Dari Perlindungan Publik, Kekhawatiran Keamanan Data, dan Hak Warga di Jakarta, Kamis (29/1/2026). [Suara.com/Dythia]

“Niat baik pemerintah ini harus kita kawal supaya bisa berjalan dengan baik dan masyarakat tetap aman. Karena kalau sampai terjadi pencurian data biometrik, itu seumur hidup kita nggak bisa mengambil ulang data biometrik tersebut,” jelasnya.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi. Ia menilai, secara prinsip registrasi biometrik memang dibutuhkan untuk memastikan identitas pemilik SIM benar-benar valid.

“Memang harus ada upaya baru untuk memastikan data yang ada di SIM card itu adalah data kita sendiri, tidak dipakai orang lain untuk penipuan online atau scam, termasuk pinjol ilegal yang jelas merugikan,” ungkap Heru.

Meski demikian, Heru menegaskan bahwa praktik registrasi berbasis biometrik bukanlah hal baru bagi masyarakat Indonesia.

“Ketika mendaftar e-wallet atau bank digital, kita juga melakukan hal yang sama. Know Your Customer memang diperlukan di sektor telekomunikasi, tapi harus dibarengi aturan yang memberikan perlindungan yang cukup bagi masyarakat dan konsumen,” tuturnya.

Sementara itu, dari sisi operator, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, menegaskan bahwa operator seluler tidak menyimpan data biometrik pelanggan.

“Dalam aturan ini disebutkan operator tidak menyimpan data biometrik. Semua pelanggan yang merekam wajah saat pendaftaran langsung diverifikasi ke Dukcapil. Operator hanya menunggu hasil validasi, tidak boleh menyimpan,” tegas Merza.

Ia pun meminta masyarakat tidak khawatir terhadap data biometrik yang digunakan dalam proses registrasi SIM.

“Nama pelanggan saja operator tidak punya, apalagi alamat dan data lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Merza menyebut regulasi ini sebagai langkah awal dalam upaya penguatan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

“Aturan ini adalah pintu awal. Ke depan tetap dibutuhkan kedisiplinan dari masyarakat dan semua pihak. Evaluasi dan pembaruan juga harus terus dilakukan karena kita sedang kejar-kejaran dengan para penjahat siber,” pungkasnya.

Editor: Dythia Novianty

Tag:  #registrasi #kartu #biometrik #diterapkan #perlindungan #data #jadi #sorotan

KOMENTAR