Jadi Tersangka Korupsi Harta Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Capai Rp 4,8 Miliar, Intip Koleksi Mobil Klasiknya
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi, terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021-2026. Salah satunya, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi.
Menelisik harta kekayaan Dwi Budi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pada laman elhkpn.kpk.go.id, memiliki total harta kekayaan senilai Rp 4.874.676.535 atau Rp 4,8 miliar. LHKPN itu terakhir dilaporkan pada 21 Februari 2025 untuk periodik 2024.
Dwi Budi tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak enam bidang, yang tersebar di Sukabumi, Jakarta Selatan, Depok, Tangerang Selatan, dan Magelang. Harta tidak bergerak milik Dwi itu senilai Rp 4.745.689.667.
Selain itu, Dwi Budi juga mengklaim memiliki alat transportasi di antaranya mobil Mazda tahun 1987, mobil BMW 323 tahun 1996, motor Piagio 2014, motor Vespa Primavera tahun 2017, motor Honda Rebel CMX500 tahun 2018, dan mobil Toyota Fortuner tahun 2016. Harta bergerak milik Dwi Budi senilai Rp 406 juta.
Anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa itu juga mengklaim memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 185 juta, kas dan setara kas Rp 532.448.881, harta lainnya Rp 151.980.475.
Namun, Dwi Budi memiliki utang sebesar Rp 1.146.442.488. Sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp 4.874.676.535.
Dalam kasus yang menjerat Dwi Budi, KPK juga turut menetapkan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar; Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Kantor Pajak Jakarta Utara, pada Jumat (9/1) malam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan unsur peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1) pagi.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang senilai Rp 6,38 miliar. Miliaran rupiah itu diamankan sebagai barang bukti dari operasi senyap tersebut.
"Rinciannya uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang tunai sebesar SDG 165 ribu atau setara Rp 2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar," ungkap Asep.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan terhitung sejak 11-30 Januari 2026.
Atas perbuatannya, terhadap Sdr. ABD dan Sdr. EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara terhadap Sdr. DWB, Sdr. AGS, dan Sdr. ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tag: #jadi #tersangka #korupsi #harta #kepala #madya #jakut #budi #capai #miliar #intip #koleksi #mobil #klasiknya