Suap Pegawai Pajak di Jakut: Awalnya Minta Rp 8 Miliar, Dikasih Rp 4 Miliar
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) awalnya meminta uang suap Rp 8 miliar kepada pihak PT Wanatiara Persada (PT WP) sebagai fee untuk mengatur kekurangan pembayaran pajak perusahaan tersebut.
Adapun kasus suap ini diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, suap itu menyangkut kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar.
“Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee-nya Rp 4 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Asep menjelaskan, mulanya tim pemeriksa KPP Madya Jakut melakukan pemeriksaan laporan kewajiban PBB PT Wanatiara Persada periode pajak tahun 2023.
Tim tersebut kemudian menemukan potensi kekurangan pembayaran PBB sebesar Rp 75 miliar. Namun, PT Wanatiara Persada memiliki perhitungan berbeda. Mereka kemudian mengajukan sanggahan hingga beberapa kali.
Di tengah proses sanggah itu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin (AGS) diduga meminta PT Wanatiara Persada menawarkan tanggungan itu diturunkan menjadi Rp 15,7 miliar dengan fee atau suap Rp 8 miliar.
“Sebesar Rp 8 miliar untuk fee saudara. AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen (Direktorat Jenderal) Pajak,” ucap Asep.
Kedua pihak akhirnya sepakat. Pihak KPP Madya Jakut lantas menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai Rp 15,7 miliar.
“Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan,” ujar Asep.
Suap Rp 4 miliar lalu dibayarkan pihak PT Wanatiara Persada pada Desember 2025. Uang itu tidak diserahkan secara langsung kepada Agus melainkan disamarkan melalui perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NGK).
PT Wanatiara Persada membuat kontrak fiktif seolah-olah menggunakan jasa konsultasi pajak PT NGK dengan fee Rp 4 miliar. Aliran dana itu tercatat dalam buku catatan keuangan PT Wanatiara Persada.
“Uang sebesar Rp 4 miliar yang catatannya ya catatan di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak ya konsultan pajak seperti itu,” ungkap Asep.
“Padahal uang Rp 4 miliar itu digunakan untuk pemberian kepada oknum tadi saudara AGS,” lanjutnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan 5 orang tersangka yakni, Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar.
Lalu, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Abdul Kadim dan Edy yang dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemberian suap.
Sementara, Budi, Agus, dan Askob dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penerimaan suap.
Kelima orang tersebut kini ditahan selama 20 hari pertama mulai 11 hingga 30 Januari 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.
Tag: #suap #pegawai #pajak #jakut #awalnya #minta #miliar #dikasih #miliar