Suap Pegawai KPP Pajak Jakut Disamarkan Lewat Jasa Konsultasi Pajak
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, dugaan aliran suap kepada pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) yang disamarkan melalui kantor konsultan pajak.
Adapun kasus ini dibongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026).
Dalam kasus ini PT Wanatiara Persada (PT WP) dan pegawai pajak sepakat membayar fee Rp 4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara untuk menurunkan potensi kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sekitar Rp 75 miliar.
Jumlah itu lebih sedikit dibanding permintaan awal Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) yakni Rp 8 miliar.
“PT Wanatiara Persada merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Dengan suap itu, KPP Madya Jakarta Utara menurunkan nilai kekurangan PBB dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar.
“Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan,” ujar Asep.
Untuk menyamarkan pemberian suap itu, pihak PT Wanatiara Persada diduga membuat kontrak fiktif jasa konsultasi pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) milik Abdul Kadim Sahbudin.
Dengan kontrak fiktif itu, kata Asep, PT Wanatiara Persada seolah-olah menggunakan jasa PT NBK dengan biaya konsultasi sebesar Rp 4 miliar.
Kontrak fiktif itu tercatat dalam buku catatan keuangan PT Wanatiara Persada.
“Jadi keluarlah dari kasnya PT WP ini uang sebesar Rp 4 miliar yang catatannya ya catatan di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak ya konsultan pajak seperti itu,” ungkap Asep.
“Padahal uang Rp 4 miliar itu digunakan untuk pemberian kepada oknum tadi saudara AGS,” tambahnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka yakni, Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar.
Lalu, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Abdul Kadim dan Edy yang dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemberian suap.
Sementara, Budi, Agus, dan Askob dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penerimaan suap.
Tag: #suap #pegawai #pajak #jakut #disamarkan #lewat #jasa #konsultasi #pajak