KPK Sita Rp 6,38 M dalam OTT Pegawai Pajak, Ada Emas 1,3 Kg
Uang dan emas yang diperlihatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers penetapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
06:10
11 Januari 2026

KPK Sita Rp 6,38 M dalam OTT Pegawai Pajak, Ada Emas 1,3 Kg

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan emas senilai Rp 6,38 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang dan emas yang disita itu menjadi barang bukti dalam perkara dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP).

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Asep merincikan, Rp 6,38 miliar yang disita itu terdiri dari uang tunai Rp 793 juta, valuta asing 165.000 dollar Singapura atau senilai Rp 2,16 miliar, dan logam mulia sebanyak 1,3 kilogram.

“Atau senilai Rp 3,42 miliar,” ujar Asep.

Pantauan Kompas.com di lokasi, barang bukti yang disita penyidik itu ditunjukkan kepada publik dalam konferensi pers.

Dalam box yang dibuka penyidik, tampak berkeping-keping emas Antam.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni, Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar.

Lalu, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

“Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ucap Asep.

Adapun dugaan suap terjadi setelah pihak KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar.

Merasa terdapat perhitungan yang berbeda, mengajukan sanggahan. Agus meminta kekurangan pajak itu diturunkan menjadi Rp 23 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 8 miliar di antaranya merupakan fee yang akan dibagikan Agus ke sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

“Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar,” ujar Asep.

KPK lalu menjerat Abdul Kadim dan Edy dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara, Budi, Agus, dan Askob dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tag:  #sita #dalam #pegawai #pajak #emas

KOMENTAR