Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi Jadi Tersangka Korupsi Komoditas Timah
Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 
22:07
16 Februari 2024

Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi Jadi Tersangka Korupsi Komoditas Timah

- Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status saksi menjadi Tersangka, yakni MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 sampai dengan 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).

Tak sendiri, Riza ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya.

Satu di antaranya merupakan mantan anak buahnya, yakni EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

Kemudian tiga lainnya merupakan pihak swasta yang salah satunya Dirut di perusahaan milik Tamron, bos timah di Bangka Belitung.

"HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN), SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang," kata Ketut.

Begitu ditetapkan tersangka, kelimanya langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda-beda.

Untuk MRPT, HT, dan MBG ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Untuk SG dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka EE di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam hal ini, penetapan HT sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan Tamron alian Aon yang sudah ditahan terlebih dulu.

Kemudian tersangka SG dan MBG ditetapkan tersangka lantaran perusahaannya melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Perjanjian pun saat itu ditanda tangani oleh Dirut dan Direktur Keuangan PT Timah.

Penambangan biji timah dari IUP PT Timah kemudian dilakukan SG dan MBG dengan membentuk perusahaan-perusahaan boneka.

Total ada dua perusahaan boneka yang dibentuk untuk keperluan penambangan biji timah tersebut.

"Untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada," ujar Ketut.

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, dimana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh MBG dan SG.

Selain membentuk perusahaan boneka, MBG dan SG juga mengkoordinir para penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.

"Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik Tersangka SG alias AW," katanya.

Hasil tambang tersebut, baik mentah maupun olahan, kemudian dijual lagi ke PT Timah.

Untuk membeli biji timah itu, PT Timah harus menggelontorkan uang Rp 1,72 triliun lebih.

Kemudian untuk proses pelogamannya, PT Timah mengeluarkan biaya Rp 975,5 juta sejak 2019 hingga 2022.

Penetapan tersangka ini bukanlah pertama kalinya dalam kasus korupsi timah.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan bos timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN) dan Manajer Operasional CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani (AA) sebagai tersangka pada Selasa (6/2/2024) lalu.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #kejaksaan #agung #tetapkan #dirut #timah #riza #pahlevi #jadi #tersangka #korupsi #komoditas #timah

KOMENTAR