KPK Jerat Gus Yaqut dan Eks Stafsus Pakai Pasal Kerugian Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pasal kerugian negara dalam menangani kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Gus Yaqut dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama pada Jumat (9/1/2026).
“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Dia juga mengatakan, penahanan kedua tersangka belum dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan.
“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini.
Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.
"Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.
Yaqut lalu menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.
Korupsi kuota haji
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.