69
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/2) (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
15:48
16 Februari 2024
Penuhi Panggilan KPK, Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Janji Kooperatif dan Berikan Keterangan Sebenar-benarnya
- Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/2). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Muhdlor Ali tiba di gedung Merah Putih KPK sekira pukul 07.52 WIB. Namun, proses pemeriksaan Muhdlor Ali harus terjeda lantaran bertepatan dengan ibadah salat Jumat. Dia sempat menyatakan bahwa akan bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik. “Intinya kami berusaha memberikan keterangan yang seutuh-utuhnya, sebenar-benarnya, kooperatif,” kata Gus Muhdlor sebelum melaksanakan salat Jumat. Lebih lanjut, Gus Muhdlor berharap pemeriksaannya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di Pemkab Sidoarjo agar lebih baik dan transparan. “Pembelajaran agar tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparansi, dan serta pelayanan prima kepada masyarakat,” tegasnya. Meski demikian, ia enggan membeberkan soal materi pemeriksaan yang dikonfirmasi penyidik. Dia meminta awak media menanyakan hal tersebut kepada penyidik lembaga antirasuah. “Terkait materi karena belum selesai, jam 13.00 nanti ulang lagi, lanjut lagi, maka mungkin nanti dari penyidik yang bisa menyampaikan,” ucapnya. Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang kepada ASN BPPD di Sidoarjo. Penetapan tersangka itu setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (25/1). Besaran potongan yang diterima senilai 10 sampai dengan 30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima. KPK menduga, selama 2023 penerimaan dana insentif itu berjumlah Rp 2,7 miliar. Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tag: #penuhi #panggilan #bupati #sidoarjo #mudhlor #janji #kooperatif #berikan #keterangan #sebenar #benarnya