Kejagung Akui Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Akan Hadapi Kesulitan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (8/1/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
19:10
8 Januari 2026

Kejagung Akui Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Akan Hadapi Kesulitan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak lepas dari berbagai kesulitan dalam praktik di lapangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, perubahan sistem hukum acara pidana yang cukup signifikan memerlukan waktu penyesuaian bagi seluruh aparat penegak hukum.

“Tentunya ini memerlukan waktu penyempurnaan-penyempurnaan, masukan-masukan nantinya yang dalam praktiknya pasti ada kesulitan, ada penyesuaian," kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Anang menjelaskan, Kejagung telah melakukan berbagai langkah persiapan sebelum pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, mulai dari kerja sama dan kesepahaman bersama dengan Kepolisian hingga konsolidasi dan sosialisasi kepada pemerintah daerah serta penyidik di daerah.

“Kita sudah ada kerja sama, pemahaman bersama dengan di mana Pak Kapolri, Jaksa Agung hadir. Yang kedua kita sudah melakukan konsolidasi dan sosialisasi dengan pihak-pihak terkait, dengan Pemda maupun pihak-pihak penyidik daerah semua terkait pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru," jelasnya.

Anang menyebutkan, perubahan dalam KUHAP baru tergolong cukup signifikan, terutama terkait peran jaksa penuntut umum yang kini lebih proaktif sejak awal proses penyidikan.

“Kalau sekarang salah satu perbedaannya adalah penuntut umum itu sejak awal penyidikan proaktif langsung. Jadi secara proaktif dia ketemu langsung sebelum naikin perkara supaya tidak bolak balik perkara," terangnya.

Dalam sistem lama, berkas perkara kerap dikembalikan berulang kali melalui mekanisme P-18 dan P-19.

Namun, dalam KUHAP baru, pola tersebut diupayakan tidak lagi terjadi karena jaksa sudah terlibat sejak penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Kalau dulu kan bisa bolak balik, P18 P19 bolak balik, sekarang enggak. Jadi sejak awal, sejak SPDP," ujarnya.

Kendala dalam Penerapan

Meski demikian, Anang mengakui masih ditemukan sejumlah kendala dalam penerapan KUHAP baru di lapangan.

Kendala tersebut, menurut dia, bukan alasan untuk menyimpang dari hukum acara, melainkan menjadi bahan evaluasi ke depan.

“Dalam praktiknya di lapangan ada beberapa kendala pemberlakuan KUHAP baru ini yang agak menyulitkan di lapangan," kata dia.

"Tapi itu bukan hal yang menjadi kendala kita melaksanakan tidak sesuai hukum acara, tetapi menjadi masukan ke depannya, nanti menjadi sejenis penyempurnaan nantinya dalam prakteknya," tambahnya.

Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2026).

Pemberlakuan dua instrumen hukum pidana baru ini menandai perubahan besar dalam sistem penegakan hukum nasional yang sebelumnya mengadopsi hukum warisan kolonial Belanda.

Sejumlah lembaga penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan kesiapan dan komitmen untuk mematuhi serta mengimplementasikannya.

Di sisi lain, kalangan masyarakat sipil menyoroti sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat.

Tag:  #kejagung #akui #penerapan #kuhp #kuhap #baru #akan #hadapi #kesulitan

KOMENTAR