Wagub Babel Tetap Gugat Kampus Azzahra Terkait Kasus Ijazah Palsu, Meski Sudah Tutup
Papan nama Universitas Azzahra yang tertutup dan kini sudah tidak ada aktivitas pada Kamis (8/1/2026).(Febryan Kevin/Kompas.com )
17:14
8 Januari 2026

Wagub Babel Tetap Gugat Kampus Azzahra Terkait Kasus Ijazah Palsu, Meski Sudah Tutup

- Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana tetap melayangkan gugatan perdata meskipun Universitas Azzahra, kampus yang dikaitkan dengan polemik dugaan ijazah palsu ini, diketahui sudah tidak beroperasi.

Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan penutupan kampus tidak mempengaruhi gugatan yang diajukan kliennya.

Justru, Universitas Azzahra tetap dimasukkan sebagai pihak tergugat untuk menghindari gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) karena kurang pihak.

“Memang sudah tutup kok. Websitenya bisa dibuka, PD Dikti 2024 sudah tutup. Ya kita tahu. Tapi tetap kita masukkan dia (Kampus Azzahra) sebagai tergugat," kata Zainul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/1/2026).

Empat Pihak Jadi Tergugat

Zainul menjelaskan, dalam gugatan tersebut terdapat empat pihak yang dijadikan tergugat, yakni Universitas Azzahra sebagai tergugat I, Rektor Universitas Azzahra Syamsu Alam Makka sebagai tergugat II, Yayasan Lentera Azzahra, serta Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (PD Dikti).

Keempat pihak tersebut, menurut Zainul, telah diuraikan secara perinci dalam gugatan, baik kedudukan hukumnya maupun perbuatan yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

“Empat unsur ini menjadi satu kesatuan, yang menurut kita telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Zainul menjelaskan, PD Dikti turut digugat meskipun lembaga tersebut bersifat pasif dan hanya menerima input data dari perguruan tinggi.

Hal ini dilakukan karena Universitas Azzahra sudah tidak beroperasi sehingga tidak mungkin lagi melakukan pembaruan data.

“Karena kampusnya sudah tutup, kan tidak mungkin kampus itu bisa mengubah, update kan, data yang salah input itu. Maka itu PDDikti-nya kita ikutsertakan, sehingga di dalam petitum kita sampaikan," terang Zainul.

Zainul memastikan gugatan perdata tersebut telah resmi didaftarkan dan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat.

“Sudah masuk. Sidang pertama tanggal 20 Januari di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata dia.

Menurut Zainul, sekalipun nantinya ada pihak tergugat yang tidak hadir atau tidak diwakili, persidangan tetap dapat berjalan selama salah satu pihak hadir.

Bahkan, apabila seluruh tergugat tidak hadir, sidang tetap dapat dilaksanakan sesuai hukum acara perdata.

Pantauan Kampus

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pantauan Kompas.com, Universitas Azzahra yang berlokasi di Jatinegara, Jakarta Timur, tampak tidak menunjukkan aktivitas perkuliahan.

Pagar kampus terlihat tertutup rapat dan tidak ada aktivitas di dalam area kampus. Meja resepsionis di pintu masuk juga tampak kosong tanpa penjaga.

Bahkan, dua potong pakaian terlihat tergantung di gagang pintu kaca yang menjadi akses masuk ke dalam gedung kampus.

Penutupan kampus ini turut menjadi sorotan di tengah langkah hukum yang ditempuh Hellyana untuk merespons tudingan dugaan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.

Tag:  #wagub #babel #tetap #gugat #kampus #azzahra #terkait #kasus #ijazah #palsu #meski #sudah #tutup

KOMENTAR