KPK Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi Royalti Rp 14 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal laporan yang disampaikan perwakilan pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, laporan tersebut akan diverifikasi untuk divalidasi informasinya kemudian dianalisis guna melihat ada tidaknya tindak pidana korupsi.
“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan diverifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor. Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Budi mengatakan, proses pengaduan masyarakat merupakan informasi tertutup atau dikecualikan sebagai informasi publik, yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat.
Dia mengatakan, perkembangan laporan hanya bisa disampaikan kepada pelapor.
Hal ini, kata Budi, bagian dari bentuk akuntabilitas.
“Dalam hal pelaporan aduan, KPK juga menutup identitas pelapor sebagai upaya menjaga rahasia dan keamanannya. Sekaligus menjaga kerahasiaan substansi materi aduannya,” ujarnya.
Pelaporan Garputala
Sebelumnya, Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026) untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ali Akbar, salah satu perwakilan Garputala, mengungkapkan dugaan adanya dana sekitar Rp 14 miliar milik pencipta lagu yang diduga ditarik paksa oleh LMKN dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK. Ini uangnya para pencipta lagu. Rp 14 miliar itu angka yang tidak kecil bagi pencipta lagu yang bersandar pada royalti," ujar Ali Akbar saat ditemui di Gedung KPK.
Ali menjelaskan, persoalan ini bermula dari penarikan royalti digital yang dihimpun oleh LMK WAMI.
Menurutnya, LMKN meminta jatah sebesar 8 persen dari total pendapatan tersebut sebagai fee.
Ia menyebut permintaan dana tersebut dibarengi dengan ancaman pembekuan operasional jika tidak segera diserahkan.
"Istilahnya fee, maksa mintanya. Kalau enggak ngasih, bahkan akan dibekukan LMK-nya. Jadi minta Rp 14 miliar itu dengan ancaman," kata Ali.
Ali menegaskan bahwa langkah LMKN ini dianggap menabrak Undang-Undang Hak Cipta.
Menurutnya, dalam aturan tersebut hanya LMK yang diperbolehkan menggunakan sebagian dana royalti untuk biaya operasional.
"Dalam undang-undang, yang boleh menggunakan dana royalti itu hanya LMK, 20 sampai 30 persen. Tidak ada institusi lain yang diperbolehkan, termasuk LMKN itu enggak ada. Jadi ini menyalahi undang-undang," tegasnya.
Lebih lanjut, Ali Akbar memperingatkan bahwa jika sistem pengelolaan ini terus berlanjut, para pencipta lagu terancam tidak akan menerima pendapatan royalti pada Maret 2026 mendatang.
"WAMI sudah ancang-ancang, royalti pencipta lagu semua nol di bulan Maret nanti. LMKN ini merasa kalau mengadopsi sistem dia bisa nagih, ternyata ketika diambil seluruhnya, dia enggak punya kemampuan apa-apa untuk nagih," tutur Ali.
Tag: #buka #suara #soal #laporan #dugaan #korupsi #royalti #miliar