Di DPR, Pakar Sebut Putusan MK Tak Larang Polisi Aktif Menjabat di Luar Struktur
Rapat Komisi III DPR RI bersama Pakar Hukum Tata Negara dan Kriminolog terkait Reformasi Polri, Kamis (8/1/2026).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
12:54
8 Januari 2026

Di DPR, Pakar Sebut Putusan MK Tak Larang Polisi Aktif Menjabat di Luar Struktur

- Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyanda menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2025, tidak memuat larangan bagi anggota Polri aktif untuk ditugaskan menduduki jabatan di luar struktur institusi.

Hal itu disampaikan Rullyanda dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan DPR RI yang dibentuk Komisi III DPR, Kamis (8/1/2026).

“Putusan MK, amar putusannya itu tidak ada larangan. Nah, ini harus kita cermati. Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025, tidak ada amar putusannya yang melarang anggota Polri,” kata Rullyanda di DPR RI, Kamis.

Dia mengaku heran dengan munculnya sejumlah pernyataan di ruang publik yang menyebut Putusan MK tersebut melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar struktur institusi kepolisian.

“Jadi, kalau tidak mengikat, tidak ada larangan, tidak mengikat, terus apa yang dilarang? Nah, ini makanya saya bingung kok ada statement-statement itu muncul di ruang publik, oleh tokoh-tokoh nasional juga, yang mengatakan melarang anggota Polri dengan Putusan MK,” ujar dia.

Rullyanda mengatakan, Putusan MK memiliki kedudukan setara dengan undang-undang.

Apabila suatu permohonan dikabulkan dan memuat norma larangan, maka amar putusan tersebut akan memiliki daya ikat dan konsekuensi hukum yang jelas.

“Putusan MK itu sama dengan setingkat undang-undang. Kalau dikabulkan, maka konsekuensi hukumnya adalah memuat putusan tersebut di dalam Berita Negara. Itu punya daya mengikat secara teoretis, mengikat kepada siapa? Mengikat kepada DPR, kepada Pemerintah, kepada Polri sendiri,” kata dia.

Namun, menurut Rullyanda, Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 tidak mengandung norma larangan dimaksud.

Bahkan, dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, MK masih membuka ruang bagi penugasan anggota Polri aktif di luar struktur selama memiliki keterkaitan dengan tugas pokoknya.

“Dalam forum ini, saya ingin memberikan pandangan hukum saya, Putusan MK 114 tidak ada larangan terhadap penugasan anggota Polri aktif, sepanjang ada sangkut pautnya atau tugas-tugas pokoknya,” tutur Rullyanda.

Dia pun merujuk pertimbangan hukum Putusan MK yang tercantum pada halaman 180.

Menurut Rullyanda, meskipun redaksinya tidak eksplisit, MK memberikan penegasan bahwa penugasan tersebut tetap dimungkinkan.

“Di halaman 180 jelas, sepanjang ada sangkut pautnya boleh, itu ada dalam pertimbangan halaman 180,” kata dia.

Rullyanda juga menyoroti Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang selama ini kerap diperdebatkan.

Dia menilai, pasal itu sering disalahpahami sebagai larangan mutlak bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur Polri.

“Nah, dengan demikian, saya menganalisa apakah Undang-Undang Polri memberikan satu norma larangan terhadap penugasan-penugasan anggota Polri aktif di luar struktur institusi Polri? Ternyata Pasal 28 ayat 3 tidak memberikan larangan bagi anggota Polri aktif sepanjang ada sangkut pautnya atau tugas pokok Polri,” ungkap Rullyanda.

Dia mengatakan, Pasal 28 Undang-Undang Polri memiliki tiga ayat yang harus dibaca secara utuh.

Ayat pertama mengatur larangan Polri berpolitik praktis, ayat kedua menyatakan anggota Polri tidak memiliki hak memilih dan dipilih dalam pemilu, sedangkan ayat ketiga mengatur soal penugasan di luar struktur.

“Yang ketiga, anggota Polri kalau mau ditugaskan menduduki jabatan di luar struktur, wajib mengundurkan diri atau pensiun. Penjelasannya, wajib mengundurkan diri itu untuk di luar struktur apabila tidak ada sangkut pautnya,” papar Rullyanda.

Dengan demikian, menurut dia, Pasal 28 ayat (3) sejatinya ditujukan untuk membatasi keterlibatan Polri dalam jabatan-jabatan politik praktis.

“Jadi klir, Pasal 28 ayat 3 itu sebetulnya untuk jabatan-jabatan politik praktis, ini pemahaman saya,” ujar Rullyanda.

Sejumlah jabatan yang termasuk kategori politik praktis, lanjut Rullyanda, adalah menteri, kepala daerah, serta anggota DPR dan DPRD.

“Apa jabatan-jabatan politik praktis? Menteri, kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota), DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota,” kata dia.

Rullyanda menegaskan bahwa posisi Polri sebagai institusi di bawah Presiden adalah desain konstitusional yang sudah final.

Hal itu sejalan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia.

“Yang menjadi perdebatan adalah apakah ada kaitannya sistem presidensial kita dengan meletakkan Polri di bawah Presiden sebagai alat negara? Ada,” ucap Rullyanda.

Dia menuturkan, Kapolri sebagai pimpinan tertinggi Polri memang diundang dalam rapat kabinet bukan sebagai menteri, melainkan untuk menyampaikan situasi keamanan dalam negeri.

“Polri sebagai lembaga institusi pemerintah, dia harus mampu melaksanakan tugas-tugas lain juga, yang memang diberikan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah,” kata Rullyanda.

Menurut dia, kedudukan Polri sebagai bagian dari aparatur negara juga telah ditegaskan dalam regulasi kepegawaian sejak Undang-Undang Kepegawaian Negara hingga Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Polri masih ada di dalamnya sebagai bagian dari aparatur sipil negara. Siapa chief executive, pemimpin tertinggi aparatur sipil negara? Adalah Presiden,” ujar dia.

Oleh karena itu, penandatanganan surat keputusan jabatan eselon I oleh Presiden, termasuk bagi anggota Polri aktif, merupakan bagian dari kewenangan konstitusional Presiden sebagai kepala pemerintahan.

“Kalau kita mengabaikan itu, kita mengatakan bahwa tidak boleh ada penugasan Polri di jabatan sipil eselon I, maka kita mencederai konstitusi Pasal 4 ayat 1 yaitu Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, head of government,” kata Rullyanda.

Dia juga menilai, penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 oleh Kapolri memiliki dasar hukum yang sah.

Menurut dia, Perpol tersebut adalah pelaksanaan dari ketentuan Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Maka dari itu, legitimasi Perpol 10 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Bapak Kapolri adalah kewenangan atributif, dan dibenarkan secara formal menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kaya Rullyanda.

Rullyanda menegaskan bahwa desain kelembagaan Polri di bawah Presiden merupakan hasil final reformasi 1998 yang tidak lagi perlu diperdebatkan.

“Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi kita, kemunduran dalam tuntutan demokrasi kita tahun 98,” kata Rullyanda.

Dia menambahkan, desain konstitusional Polri sebagaimana telah ditetapkan dalam Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri harus tetap dijaga.

“Dan saya sepakat kalau itu harus dipertahankan, Pak, untuk kita tidak melakukan mengotak-atik barang yang sudah benar, yang sudah rechtmatig, sah secara hukum, secara konstitusional,” pungkas dia.

Tag:  #pakar #sebut #putusan #larang #polisi #aktif #menjabat #luar #struktur

KOMENTAR