14 Putusan Penting MK di 2025: Pemilu Dipisah hingga Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil
- Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan bahwa mereka telah mengeluarkan 14 putusan terhadap pengujian undang-undang yang dinilai berdampak besar kepada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Capaian tersebut dilaporkan Suhartoyo dalam Sidang Pleno Khusus dengan agenda Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2025 sekaligus pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi Tahun 2026, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
"Beberapa putusan pengujian undang-undang pada sistem ketatanegaraan dan berdampak kepada kehidupan berbangsa dan bernegara pada 2025," ujar Suhartoyo, Rabu.
Penghapusan Presidential Threshold
Pada awal 2025, MK mengeluarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya sebesar 20 persen.
"Demi menjamin hak politik dan kedaulatan rakyat yang setara bagi seluruh partai politik peserta pemilu," ujar Suhartoyo.
Pendidikan Dasar Gratis
Selanjutnya adalah Putusan Nomor 3/PUU-XXI/2023, mengenai jaminan pendidikan dasar di tanpa biaya yang dijamin pemerintah.
Adapun pendidikan dasar yang harus dijamin negara meliputi sekolah negeri maupun swasta tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah
MK juga memutuskan agar pemilihan umum (pemilu) nasional dengan lokal dipisah mulai 2029. Ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan pemilu lokal ditujukan untuk memilih anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
Dalam pertimbangan hukum, MK mengusulkan agar pemilihan legislatif (Pileg) DPRD yang bersamaan dengan pilkada digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden. Atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden/wakil presiden.
"Untuk mewujudkan pemilu yang lebih sederhana dan berkualitas, serta memperkuat fokus pembangunan daerah dengan penguatan kelembagaan partai politik," ujar Suhartoyo.
Ilustrasi pemungutan suara: Warga memberikan suara saat simulasi pemungutan suara di TPS Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2013).
Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
Menteri dan wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi BUMN, hingga perusahaan yang dibiayai APBN maupun APBD. Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 128/PUU-XXII/2025.
Suhartoyo mengatakan, putusan ini keluar demi tegaknya prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Jaminan Hukum untuk Aktivis Lingkungan
Dalam Putusan Nomor 119/PUU-XXII/2025, MK memutuskan bahwa setiap orang yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara hukum.
Termasuk di dalamnya adalah korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan.
UU Tapera Inkonstitusional
MK menyatakan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) inkonstitusional jika tidak ditata ulang dalam dua tahun. Tertuang dalam Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024.
"Yang diatur dalam UU Tapera tidak mampu memberikan jaminan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau," ujar Suhartoyo.
Hak Imunitas Jaksa
Selanjutnya, MK mengeluarkan Putusan Nomor 15/PUU-XXII/2025 mengenai hak imunitas jaksa yang inkonstitusional bersyarat.
MK menyatakan hak imunitas jaksa inkonstitusional bersyarat untuk menegakkan prinsip persamaan semua orang di hadapan hukum.
ilustrasi hukum, Pasal Penghinaan KUHP Dinilai Berpotensi Bungkam Kritik Pers dan Mahasiswa, Ini Kata Ahli Pidana
Lembaga Independen Pengawas ASN
MK juga memerintahkan untuk dibentuknya lembaga independen yang menjadi pengawas aparatur sipil negara (ASN). Tertuang dalam Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024.
Lembaga independen pengawas ASN dinilai MK harus dibentuk demi penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Keterwakilan Perempuan di AKD DPR
MK selanjutnya mengeluarkan putusan mengatur keterwakilan perempuan minimal 30 persen di sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.
Dalam Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menyatakan agar setiap AKD mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) harus memiliki keterwakilan perempuan.
"Untuk menjamin kesetaraan dan keadilan gender dalam proses pembuatan kebijakan oleh pembentuk undang-undang," ujar Suhartoyo.
Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil
MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Artinya, anggota polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.
Mahkamah berpandangan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
Sementara itu, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
Terlebih, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
Hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Ilustrasi polisi.
Hak Atas Tanah di IKN
MK juga mengeluarkan Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 mengenai jangka waktu penggunaan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Tafsir konstitusional jangka waktu penggunaan hak atas tanah di IKN tidak dapat dilakukan secara sekaligus, melainkan harus melalui evaluasi ketat pada setiap tahapnya," ujar Suhartoyo.
"Pemaknaan demikian untuk memenuhi dan mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mengenai hak menguasai oleh negara," sambungnya.
UU Tipikor
MK mengingatkan supaya aparat penegak hukum lebih cermat dan hati-hati dalam melakukan upaya tindakan hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, termasuk dalam hal ini penerapan prinsip business judgemental rule.
Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 mengenai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU ITE
Lalu, MK mengeluarkan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 mengenai tafsir konstitusional dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tafsir konstitusional tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan hukum pidana sebagai instrumen pembungkaman kebebasan berekspresi yang dikaitkan dengan kasus pencemaran nama baik.
Royalti
Terakhir, putusan yang dinilai berdampak luas terhadap masyarakat adalah Putusan Nomor 28/PUU-XXII/2025 terkait royalti.
MK menegaskan bahwa parameter penentuan royalti haruslah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan, frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta telah memberikan ruang penafsiran dan ketidakpastian hukum terkait imbalan atau royalti yang wajar.
Oleh karena itu, perlu penegasan terkait parameter imbalan yang wajar dan harus ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan tersebut dikeluarkan oleh lembaga/instansi yang berwenang dengan melibatkan partisipasi para pemangku kepentingan terkait.
"MK menegaskan pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan," ujar Suhartoyo.
Menutup laporannya, Suhartoyo menegaskan bahwa setiap putusan MK sudah sepatutnya dipatuhi dan dijalankan seluruh pihak sebagai perwujudan prinsip negara hukum.
"Sebagai perwujudan prinsip negara hukum, maka setiap putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, sudah sepatutnya untuk dipatuhi dan dijalankan," kata Suhartoyo.
Tag: #putusan #penting #2025 #pemilu #dipisah #hingga #polisi #dilarang #duduki #jabatan #sipil