Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Berencana Gugat Kampus
Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana (tengah) saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Rabu (7/1/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
08:32
8 Januari 2026

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Berencana Gugat Kampus

- Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, berencana menempuh jalur hukum perdata dengan menggugat pihak kampus terkait polemik dugaan ijazah palsu yang dialamatkan ke dirinya.

Langkah tersebut akan diambil setelah Hellyana menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perkara ini, di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).

Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan gugatan tersebut akan diajukan atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Universitas Azzahra.

Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang kita duga ada perbuatan melawan hukum dilakukan oleh pihak Universitas sebagai Tergugat I, Rektor pada saat itu sebagai Tergugat II, turut Tergugat I-nya adalah Yayasan Lentera Az-Zahra, turut Tergugat II-nya adalah PD Dikti," kata Zainul ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam.

Menurut Zainul, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya Hellyana mencari kejelasan dan kepastian hukum atas status ijazah yang diperolehnya.

Zainul menegaskan, kliennya meyakini bahwa dirinya tidak mengetahui apakah ijazah yang dimiliki asli atau tidak.

Ia menyebut Hellyana memperoleh ijazah tersebut pada 2012 dan menggunakannya dengan keyakinan dokumen tersebut sah.

“Sejauh ini kami meyakini ibu tidak tahu kalau itu asli atau bukan," ujar Zainul.

Kuasa hukum Hellyana juga mengungkapkan bahwa ijazah tersebut telah digunakan dalam beberapa agenda politik, antara lain saat Pilkada Bupati Belitung 2018 serta Pemilihan Legislatif DPRD Provinsi Bangka Belitung.

Meski demikian, Zainul menegaskan penggunaan ijazah tersebut dilakukan tanpa adanya niat melanggar hukum.

Hellyana mengaku ikut kelas eksekutif

Sementara itu, Hellyana menjelaskan bahwa dirinya memang sengaja menggunakan jalur eksekutif untuk mendapatkan ijazah tersebut.

"Jadi di Az-Zahra kita mengikuti kelas eksekutif, kelas Sabtu-Minggu. Jadi karena waktu itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, tapi suami waktu itu di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat. Jadi Sabtu-Minggu saya biasanya berada di Jakarta," jelas Hellyana.

Hellyana ketika dikonfirmasi soal bukti kehadiran kegiatan perkuliahannya juga tak bisa menjelaskan secara gamblang.

Zainul Arifin yang berada di sampingnya malah langsung berusaha memotong penjelasan kliennya tersebut.

"Hanya kalau ditanya berapa kehadiran segala macam, ya mungkin udah agak lupa karena zaman dulu kan. Belum tentu rincinya," kilah Zainul.

Pihak Hellyana juga mengaku tidak mempunyai dokumentasi selama kegiatan perkuliahan sejak 2011 sampai mendapatkan ijazah.

Menurut Hellyana, ia tidak suka mendokumentasikan kegiatan kuliah dan sebatas waktu wisuda.

Hellyana berstatus tersangka

Adapun Mabes Polri telah membenarkan penetapan Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Iya benar (Hellyana ditetapkan tersangka),” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/12/2025) malam.

Informasi penetapan tersangka tersebut pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara.

Ia mengaku telah menerima surat resmi dari Mabes Polri terkait status hukum Hellyana.

“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana,” kata Herdika dalam keterangannya.

Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.

“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” ujar Herdika.

Awal Kasus

Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.

Atas perbuatannya, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau akta otentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tag:  #kasus #ijazah #palsu #wagub #babel #hellyana #berencana #gugat #kampus

KOMENTAR