Mahfud MD Soroti Keterlibatan TNI dalam Persidangan Perdana Nadiem Makarim
- Mahfud MD mengkritik keras kehadiran TNI mengamankan sidang perdana Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi Chromebook pada 5 Januari 2026.
- Mahfud menilai pembatasan hak Nadiem berbicara pada media pasca sidang merupakan pelanggaran keseimbangan informasi publik.
- Fokus penting lain adalah perlunya pembuktian unsur niat dalam dakwaan korupsi dan keadilan dalam penegakan hukum.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD, menyoroti dua hal penting dalam sidang perdana kasus yang melibatkan Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim merupakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ia menjalani sidang perdana pada Senin (5/1/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam dialog di kanal YouTube Mahfud MD Official, Mahfud mengaku terkejut melihat keterlibatan TNI (Tentara Nasional Indonesia) dalam pengamanan jalannya persidangan Nadiem Makarim.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan hal yang jarang terjadi, bahkan menjadi kali pertama ia melihat TNI turut mengamankan jalannya persidangan dan berdiri di hadapan hakim.
“Agak kaget juga, karena bagi saya itu rasanya baru pertama ya. Saya tidak tahu orang lain apa pernah melihat ada sidang pengadilan kok dijaga oleh TNI?” ujar Mahfud, dikutip Rabu (7/1/2026).
“Di depan pula kan. Di hadapan hakim, lalu di depan para pengunjung,” lanjutnya.
Mahfud menjelaskan bahwa pengamanan persidangan pada umumnya dilakukan oleh kepolisian.
Selain itu, pengamanan terdakwa telah diatur dalam ketentuan internal pengadilan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur protokol persidangan dan keamanan di lingkungan pengadilan.
Terutama pada Pasal 10 ayat (5) dan (6) yang menjelaskan penempatan petugas keamanan bersertifikat serta koordinasi dengan TNI/Polri untuk perkara berisiko tinggi guna menciptakan suasana persidangan yang aman dan berwibawa demi tegaknya hukum.
Berikut isi Pasal 10 ayat (5) dan (6) dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2020:
(5) Pengamanan persidangan dilaksanakan secara umum oleh Satuan Pengamanan Pengadilan internal yang sudah bersertifikat, kecuali untuk pengamanan lingkungan peradilan militer yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Persidangan yang menarik perhatian masyarakat dan/atau persidangan perkara terorisme, pengamanan persidangan dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia yang ditunjuk, kecuali untuk pengamanan di lingkungan peradilan militer yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Mahfud, penggunaan TNI dalam pengamanan pengadilan umumnya dilakukan untuk kasus terorisme atau pembunuhan berencana yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.
Kasus korupsi memang menarik perhatian publik, namun Mahfud menilai perkara korupsi tidak sampai membahayakan keamanan.
“Korupsi menarik, tetapi tidak membahayakan, menimbulkan kerusuhan. Kalau terorisme, pembunuhan berencana, dan sebagainya itu membahayakan,” jelas Mahfud.
“Kalau korupsi, menurut saya menarik tetapi tidak membahayakan juga. Biasanya cukup dengan pengamanan internal,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa pengamanan dapat melibatkan Polri dan/atau TNI sepanjang dikoordinasikan dengan pengadilan.
Namun, merujuk pada Undang-Undang Kepolisian, Mahfud menjelaskan bahwa standar hukum tetap menempatkan Polri sebagai lembaga utama pengamanan. Sementara keterlibatan TNI dapat dilakukan atas permintaan Polri.
Ia menilai kehadiran TNI yang berdiri langsung di ruang sidang hingga membuat hakim menegur merupakan hal yang janggal dan perlu menjadi perhatian agar militer tidak masuk ke ranah kewenangan sipil.
Hal penting kedua yang disoroti Mahfud selain pengamanan adalah pembatasan terhadap Nadiem Makarim untuk berbicara kepada media setelah persidangan.
Mahfud menilai tindakan tersebut melanggar hak terdakwa. Menurutnya, persidangan yang terbuka untuk umum memberi ruang bagi terdakwa untuk menyampaikan pernyataan, terlebih jika jaksa juga menyampaikan keterangan kepada publik.
“Kalau jaksa berbicara tentang kesalahan terdakwa di samping sidang pengadilan, dia bicara di konferensi pers, masa terdakwanya enggak boleh bicara untuk membela diri,” ujar Mahfud.
Mahfud menegaskan, hak terdakwa untuk memberikan penjelasan merupakan bagian dari keseimbangan informasi kepada masyarakat selama tidak mengandung pelanggaran hukum baru.
Terkait substansi perkara, Mahfud menilai dakwaan terhadap Nadiem akan diuji di pengadilan, termasuk soal kerugian negara dan dugaan adanya pihak tertentu yang diuntungkan dari kebijakan kementerian.
Ia menekankan pentingnya pembuktian unsur niat (mens rea) dalam kasus korupsi.
Mahfud juga menyoroti adanya sejumlah fakta yang selama ini muncul di publik namun tidak termuat dalam dakwaan, sehingga menurutnya perlu dibuka secara terang agar tidak menimbulkan ketidakadilan.
“Kalau Nadiem merasa tidak, nanti buktikan saja apakah ada korporasi yang diuntungkan oleh kebijakannya itu,” jelas Mahfud.
Mahfud menegaskan tetap mendukung pemberantasan korupsi, namun mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara adil, tidak ceroboh, dan tidak menzalimi pihak yang tidak terbukti bersalah.
“Nah, yang seperti itu agar tidak terjadi kezaliman, supaya diklarifikasi nanti oleh jaksa dan diputus dengan seadil-adilnya oleh hakim,” tegas Mahfud.
“Saya tetap pro pemberantasan korupsi. Kalau korupsi, siapa pun sikat. Tapi kalau tidak korupsi, jangan dong. Kita berbaik-baik saja hidup di negara tercinta ini,” lanjutnya.
Reporter: Dinda Pramesti K
Tag: #mahfud #soroti #keterlibatan #dalam #persidangan #perdana #nadiem #makarim