Respons Menkum soal KUHP Digugat ke MK: Tak Masalah, Justru Baik…
- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku tidak masalah jika KUHP dan KUHAP digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, gugatan tersebut merupakan hak semua warga negara untuk kebaikan bangsa, sehingga ia tidak terlalu mempermasalahkan itu.
"Menurut saya, itu kita tunggu saja prosesnya. Tidak ada masalah, justru itu baik buat bangsa ini," kata Supratman saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Ia yakin bahwa proses uji materi di MK dapat berjalan sesuai koridor konstitusi sebagaimana peraturan perundang-undangan.
"Saya rasa MK akan lebih tahu apa yang harus dilakukan untuk tetap menjaga konstitusi, supaya bisa tetap tegak," ujarnya.
Supratman menyatakan pemerintah akan menjalankan perbaikan terhadap suatu undang-undang jika diminta oleh MK.
"Ya pasti, kalau begitu dinyatakan MK itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, pasti itu sudah langsung dijalankan oleh pemerintah," ucapnya.
Dia lalu menyatakan bahwa selama ini pemerintah telah menjalankan amanat MK.
"Apa yang pemerintah tidak jalankan (terkait) putusan MK? Kan dijalankan," kata dia.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti gugatan pasal-pasal soal demonstrasi, ateisme, zina, hingga hina presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang digugat ke MK.
"Besok kita sudah mulai sidang. Tapi kalau apakah KUHAP itu masuk besok saya harus cek dulu. Tapi kami sudah siap untuk menunggu dan menindaklanjuti permohonan itu ya Pak Ketua," kata Saldi, Rabu.
Saldi menuturkan, gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah bagian dari proses hukum yang biasa dalam sistem peradilan.
"Sebetulnya tidak ada yang baru ya. Kalau orang mau mengajukan pengujian undang-undang yang namanya pengujian undang-undang kan sama saja. Mau KUHP baru, mau KUHAP baru, ya kita kan proses seperti biasa," jelasnya.
Karena itu, Saldi yakin MK siap menghadapi gugatan ini.
Sebab, semua sudah menjadi bagian dari proses hukum.
Tag: #respons #menkum #soal #kuhp #digugat #masalah #justru #baik