KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firroh Rohcahyanto memastikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) segera diumumkan.
“Segera akan kita umumkan (tersangka),” kata Fitroh di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Fitroh mengeklaim tak ada kendala dalam penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Dia mengatakan, saat ini, KPK masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara.
“Tidak ada kendala secara ini, tetapi memang ada koordinasi untuk penghitungan kerugian negara,” ujarnya.
Fitroh menjelaskan, koordinasi antara tim KPK dan BPK sudah menemukan titik terang.
Kedua lembaga sepakat bahwa kerugian negara dalam perkara ini dapat dihitung dengan metode tertentu.
“Sebetulnya bukan konteks kemudian sudah ada penghitungan kerugian negaranya. Tetapi sudah ada kesepakatan bahwa ini bisa dihitung dengan metode tertentu,” tutur dia.
Fitroh juga mengomentari kabar adanya perbedaan pendapat di internal Pimpinan KPK soal penanganan perkara ini.
Menurut dia, hal tersebut adalah dinamika yang lazim terjadi dalam proses penegakan hukum.
“Itu biasa dalam sebuah dinamika. Di setiap kasus pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius,” ucap dia.
Korupsi kuota haji
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,”imbuh dia.