Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana: Tak Ada Niat Jahat
Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana menegaskan tidak ada niat jahat dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjeratnya sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Hellyana saat hendak diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Rabu (7/1/2026).
"Perlu saya sampaikan bahwa di sini tidak ada niat jahat. Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu," kata Hellyana di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Hellyana menegaskan, seluruh proses pencalonannya dalam berbagai kontestasi politik telah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dan Bupati Belitung.
“Waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya kita sudah diserahkan. Jadi terkait ini, dan perlu kami sampaikan juga tidak ada yang dirugikan dalam hal ini," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyatakan kliennya hadir di Bareskrim dalam kapasitas sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung atas undangan penyidik.
Ia menegaskan, tuduhan penggunaan ijazah palsu tidak berdasar karena Hellyana secara faktual memang menempuh pendidikan dan lulus dari perguruan tinggi yang dipersoalkan.
“Karena bagaimanapun juga, terkait dengan tuduhan ini perlu kami sampaikan, Ibu Hellyana secara fakta memang kuliah di universitas tersebut dan tidak ada yang namanya ijazah yang dituduhkan palsu," ujar Zainul.
Zainul mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, mulai dari ijazah asli, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), foto wisuda, hingga Surat Keputusan (SK) Yudisium periode 2011-2012 yang ditandatangani rektor.
"Nah ini terkait dengan foto ijazah beliau wisuda. Di bulan 2012 ya. Di-upload-nya 2013. Kemudian yang kedua, ijazah ini sudah kita sampaikan ke penyidik dan yang asli sudah disita oleh eh penyidik," tutur Zainul.
"Jadi kalau masyarakat bilang nggak ada ijazah, ini ada ijazahnya," imbuh dia.
Wagub Babel tersangka ijazah palsu
Mabes Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Informasi penetapan tersangka tersebut pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara.
Ia mengaku telah menerima surat resmi dari Mabes Polri terkait status hukum Hellyana.
“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana,” kata Herdika dalam keterangannya.
Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.
“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” ujar Herdika.
Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
Atas perbuatannya, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau akta otentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tag: #jadi #tersangka #kasus #ijazah #palsu #wagub #babel #hellyana #niat #jahat