KUHP Baru Digugat ke MK, Dasco Sebut DPR Tak Bisa Senangkan Semua Pihak
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengakui tidak semua pihak merasa puas dengan hasil revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku awal 2026.
Oleh karena itu, Dasco memastikan bahwa DPR RI menghormati langkah kelompok masyarakat yang mengajukan uji materi KUHP terbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Negara kita ini adalah negara hukum. Apabila kemudian tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, ada salurannya. Jadi, kita menghargai hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Selasa (6/1/2026).
“Tentunya tidak semua pihak bisa di apa namanya disenangkan dengan adanya undang-undang itu,” kata dia.
Meski begitu, Dasco menekankan bahwa proses pembentukan KUHP maupun KUHAP terbaru telah melewati proses legislasi yang panjang dan sesuai dengan ketentuan.
Ketua Harian Gerindra itu pun mengeklaim proses legislasi juga melibatkan banyak pihak untuk dimintai masukan atau meaningful participation.
“Saya pikir KUHP yang sudah disahkan pada zaman pemerintahan sebelum dan KUHAP yang juga kemudian sudah diundangkan beberapa waktu yang lalu, di DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang,” kata Dasco.
Oleh karena itu, lanjut Dasco, proses uji materi di MK menjadi ruang pembuktian untuk menilai apakah suatu undang-undang bermasalah secara prosedural maupun substansial.
“Nah, itu di situlah kemudian bisa dibuktikan apakah kemudian baik dari sisi formal maupun materiil itu bisa diuji di situ,” ucap dia.
Di sisi lain, dia menyayangkan beredarnya berbagai informasi yang tidak benar mengenai KUHAP dan KUHP baru di media sosial.
“Tapi yang pasti juga kita menyayangkan bahwa banyak berita-berita hoaks yang kemudian disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut,” kata Dasco.
KUHP baru digugat
Diberitakan sebelumnya, KUHP baru resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2026). Meski demikian, gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tersebut telah lebih dulu masuk ke Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs resmi MK, Sabtu (3/1/2026), terdapat delapan gugatan yang telah terdaftar.
Seluruh permohonan itu diajukan sebelum pergantian tahun 2025 ke 2026.
Para pemohon uji materi yang dari kalangan mahasiswa dan pekerja itu, menguji berbagai pasal dalam KUHP baru, mulai dari pasal penggelapan, demonstrasi, penghinaan presiden dan wakil presiden, hingga hukuman mati.
Selain itu, terdapat pula gugatan terhadap pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara serta pasal terkait tindak pidana korupsi.
Tag: #kuhp #baru #digugat #dasco #sebut #bisa #senangkan #semua #pihak