Jaksa Sebut Pengadaan Chromebook Dilakukan Nadiem untuk Kepentingan Bisnisnya
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim melambaikan tangan ke arah wartawan sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU(
10:14
6 Januari 2026

Jaksa Sebut Pengadaan Chromebook Dilakukan Nadiem untuk Kepentingan Bisnisnya

- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, Nadiem Makarim tetap melakukan pengadaan laptop Chromebook demi kepentingan bisnisnya.

Jaksa mengungkap hal tersebut dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim atas kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Senin (5/1/2026).

"Hal itu dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB," ujar jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan, Senin.

Jaksa melanjutkan, Nadiem sebenarnya tahu bahwa laptop Chromebook tidak bisa digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T," ujar jaksa.

Didakwa Memperkaya Diri Rp 809,5 Miliar

Nadiem sendiri didakwa memperkaya diri senilai Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar," ujar jaksa.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya. Ia disebut telah mengarahkan spesifikasi pengadaan sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia," lanjut jaksa

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

"Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (ketiga kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YUBAYU PRATAMA S Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (ketiga kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU

Chromebook Gagal di Daerah 3T

Jaksa sendiri mengungkap, alasan Muhadjir Effendy, Mendikbud sebelumnya batal melakukan pengadaan laptop Chromebook untuk kegiatan belajar-mengajar di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Terdapat kegagalan karena siswa dan guru tidak bisa menggunakan untuk proses belajar-mengajar. Hal tersebut dikarenakan, satu, keharusan Chromebook terkoneksi dengan internet. Sedangkan kecepatan koneksi internet menjadi salah satu isu utama di sekolah 3T," ujar jaksa.

"Saat Chromebook tidak terkoneksi dengan internet, maka seluruh perangkat lunaknya tidak bisa dipakai," sambungnya.

Alasan kedua, minimnya pengetahuan para pengguna terhadap sistem operasi hingga aplikasi yang dipakai dalam Chromebook.

"Yakni aplikasi yang lebih spesifik seperti Google Drive, Google Doc, Google Sheet, Google Slide, Google Meet, Google Classroom, dan sebagainya," ujar jaksa.

Ketiga, Chromebook yang menggunakan sistem operasi khusus menyebabkan terjadinya kendala saat membuka aplikasi yang sebelumnya berada dalam sistem operasi Windows.

"Hingga aplikasi pendukung pembelajaran seperti aplikasi Dapodik Kemendikbud, aplikasi vcon Kemendikbud yang tidak bisa diinstal di Chromebook," ujar jaksa.

Terakhir, Chromebook juga tidak bisa digunakan untuk mendukung Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di sekolah.

Akhirnya, Muhadjir menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) pada 22 Januari 2019, yang pada pokoknya tidak mencantumkan Chromebook dalam pembelian laptop untuk pembelajaran.

Sebagai informasi, pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook.

Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #jaksa #sebut #pengadaan #chromebook #dilakukan #nadiem #untuk #kepentingan #bisnisnya

KOMENTAR