Nadiem Klaim Tidak Terlibat Proses Pengadaan Laptop Chromebook
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim melambaikan tangan ke arah wartawan sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU(
19:22
5 Januari 2026

Nadiem Klaim Tidak Terlibat Proses Pengadaan Laptop Chromebook


Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeklaim tidak pernah terlibat kegiatan teknis proses pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Hal ini Nadiem sampaikan ketika membacakan nota keberatan atau eksepsi pribadi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

“Saya tidak terlibat dalam proses pengadaan, baik harga maupun seleksi vendor,” ujar Nadiem saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Nadiem mengatakan, kementerian yang dipimpinnya pernah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2023/2024.

Saat itu, tidak ditemukan kejanggalan terkait dengan pengadaan Chromebook.

“Audit BPKP di 2023/2024 secara lugas tidak menemukan ketidaktepatan atau ketidakwajaran harga. Audit BPK pun tidak ada temuan sama sekali mengenai pengadaan Chromebook,” lanjut Nadiem.

Lalu, ketika sistem operasi atau operating system (OS) Chrome terpilih di tahun 2020, Nadiem mengeklaim tidak pernah menandatangani dokumen pemilihan Chrome.

“Di tahun 2020, saat Chrome OS dipilih, saya tidak menandatangani dokumen apapun yang memutuskan Chrome OS,” imbuhnya.

Nadiem mengaku, ia hanya pernah 1 kali mengikuti rapat perencanaan Chromebook pada 6 Mei 2020.

“Saya hanya menghadiri meeting di 6 Mei 2020 di mana saya diminta pendapatnya mengenai rekomendasi tim, yaitu per sekolah mendapat 14 laptop Chrome OS, dan 1 laptop Windows,” kata Nadiem.

Ia mengaku, spesifikasi pengadaan berubah tanpa masukan darinya.

“Keputusan finalnya pun berubah lagi tanpa masukan dari saya karena memang spek teknis adalah kewenangan bawahan saya,” tuturnya.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 miliar.

Pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook.

Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #nadiem #klaim #tidak #terlibat #proses #pengadaan #laptop #chromebook

KOMENTAR