Nadiem Klaim Tidak Pernah Tandatangani Dokumen Pengadaan Chromebook
- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeklaim tidak pernah menandatangani satu pun dokumen terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hal ini Nadiem sampaikan ketika membacakan nota keberatan atau eksepsi pribadi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Chrome operating system (OS) diputuskan di tahun 2020 oleh Dirjen dan Direktorat terkait, dan meskipun menurut saya keputusan Chrome OS sangat masuk akal, tidak ada satupun tanda tangan saya dalam keputusan Chrome OS selama 2020,” ujar Nadiem saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Nadiem mengatakan, pada tahun 2020, ia hanya menandatangani satu peraturan menteri, yaitu Permendikbud nomor 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Bidang Pendidikan, yang melampirkan keputusan Windows sebagai Operating System tunggal.
Ia mempertanyakan alasan jaksa menuduhnya mengarahkan pengadaan ke Chromebook.
“Pada saat Permendikbud itu keluar di 2020, belum ada pengalihan dari Windows ke Chrome OS dari direktorat terkait. Kalau memang niat jahat saya untuk menguntungkan Google, kenapa tidak dari 2020 Permen saya alihkan ke Chrome OS?” lanjutnya.
Menurut Nadiem, jaksa telah mengaburkan fakta karena mencampuradukkan dengan Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik reguler Bidang Pendidikan sebagai bukti keputusan mengunci Chrome OS.
Padahal, aturan ini bersifat umum dan wajib melampirkan semua keputusan terakhir dari setiap direktorat terkait.
Selain itu, Nadiem mengatakan, selama lima tahun menjadi menteri, ia hanya pernah satu kali mengikuti rapat terkait Chromebook, yaitu pada 6 Mei 2020.
“Sepanjang 5 tahun menjadi menteri, saya hanya menghadiri 1 meeting mengenai kebijakan Chrome OS vs Windows tanggal 6 Mei 2020, di mana saya dipaparkan rekomendasi tim teknis yang sudah mengerucut ke Chrome OS,” lanjut Nadiem.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #nadiem #klaim #tidak #pernah #tandatangani #dokumen #pengadaan #chromebook