Kuasa Hukum Minta Nadiem Makarim Dibebaskan, Minimal Jadi Tahanan Kota
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim melambaikan tangan ke arah wartawan sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU(
17:54
5 Januari 2026

Kuasa Hukum Minta Nadiem Makarim Dibebaskan, Minimal Jadi Tahanan Kota

Kuasa hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim meminta agar kliennya bisa dibebaskan dari dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Permintaan ini disampiakan pengacara Nadiem, Ari Yusuf, dalam kesimpulan nota keberatan atau eksepsi dari tim pengacara Nadiem.

“Memohon majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” ujar Ari dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Kubu Nadiem menyebutkan, surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat karena tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Mereka juga menilai, tuduhan jaksa bahwa Nadiem menyalahgunakan wewenang selaku menteri merupakan ranah peradilan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pidana.

Oleh sebab itu, kuasa hukum Nadiem menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang memeriksa perkara ini.

“Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo,” kata Ari.

Di samping itu, tim pengacara juga menyampaikan permohonan agar hakim setidaknya menetapkan Nadiem sebagai tahanan kota.

“Mohon agar yang mulia Majelis Hakim mempertimbangkan dengan penetapan penahanan alternatif, yaitu penahanan kota atau tahanan rumah sesuai ketentuan Pasal 22 KUHAP 2025, karena penahanan badan adalah bentuk pembatasan kebebasan yang bersifat hukum keras (Extraordinary Measure) dan hanya boleh dilakukan sebagai upaya terakhir apabila terpenuhi alasan kuat serta didukung bukti permulaan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana Pasal 100 ayat (5) KUHAP 2025,” imbuh tim pengacara.

Kubu Nadiem menyebutkan, status penahanan kota tidak mengganggu proses hukum.

Terlebih, identitas Nadiem sudah diketahui secara jelas sehingga tidak ada kekhawatiran ia akan melarikan diri.

Dakwaan Nadiem Makarim

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #kuasa #hukum #minta #nadiem #makarim #dibebaskan #minimal #jadi #tahanan #kota

KOMENTAR