Pengacara Sebut Kekayaan Nadiem Naik karena GOTO Melantai di Bursa, Bukan Korupsi
- Pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah tuduhan jika kekayaan kliennya naik selama pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kekayaan Nadiem disebut naik turun karena perubahan nilai saham miliknya di perusahaan PT Gojek Tokopedia Tbk (PT GOTO) yang perdana melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau initial public offering (IPO) pada tahun 2020.
“Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak secara lengkap menguraikan mengenai kenaikan harta kekayaan Terdakwa yang pada tahun 2022 tercatat sekitar Rp 5,59 triliun,” ujar salah satu pengacara Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Nadiem disebut memegang sejumlah saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), entitas yang terkait dengan PT GOTO, sejak tahun 2015.
Naik turunnya kekayaan Nadiem disebut karena pergerakan saham GOTO di BEI.
“Jaksa Penuntut Umum mengabaikan fakta penting bahwa pada periode tersebut telah terjadi stock split dan IPO atas saham PT AKAB,” lanjut pengacara.
Peristiwa stock split dan pergerakan saham di BEI menyebabkan kekayaan Nadiem naik drastis kemudian turun lagi.
“Kedua peristiwa ini secara signifikan meningkatkan nilai pasar saham PT AKAB yang sebenarnya telah dimiliki oleh Terdakwa sejak tahun 2015, yaitu jauh sebelum Terdakwa menjabat sebagai Mendikbud,” imbuh pengacara.
Kubu Nadiem Soroti Penurunan Kekayaan
Kubu Nadiem menyoroti uraian jaksa yang hanya membahas soal kenaikan kekayaan Nadiem, tapi tidak dengan penurunannya.
Kekayaan Nadiem pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp 5,59 triliun. Tapi, pada 2023, angka ini jatuh menjadi Rp 1,524 triliun.
“Penurunan ini berkorelasi langsung dengan turunnya harga saham PT AKAB di bursa. Hal ini membuktikan bahwa fluktuasi kekayaan Terdakwa murni merupakan dinamika pasar dan risiko investasi, bukan karena adanya aliran uang suap atau keuntungan ilegal yang nilainya tetap,” imbuh pengacara.
JPU Belum Buktikan Aliran Dana
Adapun, kubu Nadiem menilai JPU belum berhasil membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Nadiem.
Berdasarkan uraian dakwaan, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp809,5 miliar. Angka ini merupakan jumlah investasi dari Google ke Gojek dan PT AKAB.
Jaksa menduga, investasi ini terkait dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem juga dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #pengacara #sebut #kekayaan #nadiem #naik #karena #goto #melantai #bursa #bukan #korupsi