Kemenkum Soal Polisi Jadi Penyidik Utama di KUHAP Baru: Itu Putusan MK
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, polisi menjadi penyidik utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru merupakan bentuk criminal justice system.
“Ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita,” kata Supratman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy Hiariej mengatakan, polisi menjadi penyidik utama karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang kedua, saya mau ingatkan ya istilah Polri penyidik utama itu bukan maunya pemerintahan dan DPR, bukan itu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Eddy.
Sebagai penyidik utama, Eddy mengatakan, Polri akan melakukan koordinasi dan pengawasan ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
“Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan Polri itu adalah penyidik utama. Maksud penyidik utama itu adalah melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil,” ujarnya.
Meski polisi menjadi penyidik utama, Eddy memastikan bahwa hal ini tidak akan menegasi kewenangan PPNS. PPNS tetap bisa berkoordinasi dengan Polri sebagai Koordinator Pengawas (Korwas).
“Sebetulnya mengenai polri ini sebagai korwas itu bukan hal yang baru, baca dengan baik pasal 6 KUHAP yang lama itu ada di dalam penjelasannya mengatakan bahwa polri itu adalah koordinator pengawasan,” ucap dia.
Tag: #kemenkum #soal #polisi #jadi #penyidik #utama #kuhap #baru #putusan