Nadiem Makarim Buka Jalan agar Eks Anggota DPR Bisa Titip Nama di Pengadaan Laptop Chromebook
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di ruang sidang untuk hadapi pembacaan dakwaan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).()
12:50
5 Januari 2026

Nadiem Makarim Buka Jalan agar Eks Anggota DPR Bisa Titip Nama di Pengadaan Laptop Chromebook

- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim membukakan jalan agar eks Wali Kota Semarang sekaligus eks Anggota Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti bisa “menitipkan” sejumlah nama pengusaha atau perusahaan untuk dilibatkan dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Jaksa mengatakan, pada tahun 2021, Kemendikbudristek berencana untuk melakukan pengadaan peralatan TIK berupa laptop sebanyak 431.730 unit.

Sebelum rapat perencanaan dan pembahasan anggaran DIPA dilakukan, Agustina—Anggota Komisi X DPR RI sekaligus mitra kerja Kemendikbudristek—dilaporkan sempat menemui Nadiem Makarim.

Pertemuan tersebut terjadi secara antara Agustus 2020 hingga April 2021 di sebuah hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

“Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan, ‘apakah teman-teman saya bisa bekerja?’. Lalu, Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjawab, ‘untuk hal teknis agar di bicarakan kepada Hamid Muhammad',” ujar salah satu jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Setelah mendapat jawaban Nadiem, Agustina pun menghubungi Hamid Muhammad saat itu selaku Plt Dirjen Paud Dasmen.

Lalu, Hamid merekomendasikan agar Agustina menemui Dirjen PAUDasmen Jumeri.

“Kemudian, Agustina Wilujeng Pramestuti mengirimkan pesan melalui Whatsapp kepada Jumeri ‘Saya bertemu dengan mas menteri (Nadiem) dan Pak Hamid Senin dan Selasa malam lalu, direkomendasi untuk bertemu Pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan',“ kata jaksa, meniru pesan dari Agustina.

Usai pesan tersebut, Agustina sempat bertemu dengan beberapa pihak dari lingkungan kementerian.

Dan, para pejabat kementerian ini dititipkan sejumlah nama perusahaan rekanan Agustina.

“Selanjutnya Jumeri, Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulyatsyah (Direktur SMP), Purwadi Sutanto (Direktur SMA) beberapa kali mendapatkan ‘titipan nama pengusaha’ dari Agustina Wilujeng Pramestuti dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021,” lanjut jaksa.

Beberapa nama pengusaha ini adalah Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.

Dalam surat dakwaan, ketiga perusahaan ini disebut mendapatkan keuntungan dari pengadaan Chromebook.

PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48 atau Rp 177,4 miliar.

PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25 atau Rp 41,1 miliar.

PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27 atau Rp 281,6 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Nadiem akhirnya menghadapi sidang pembacaan dakwaan setelah sudah dua kali ditunda.

Penundaan dilakukan karena Nadiem baru saja dan perlu dirawat di rumah sakit selama kurang lebih 21 hari.

Berdasarkan perhitungan dokter yang merawat, Nadiem dinyatakan cukup sehat pada tanggal 2 Januari 2026.

Tapi, hakim memutuskan untuk memberikan tenggat waktu hingga tanggal 5 Januari 2026.

Pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook.

Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;

Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Dalam kasus ini, Nadiem dan kawan-kawan disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #nadiem #makarim #buka #jalan #agar #anggota #bisa #titip #nama #pengadaan #laptop #chromebook

KOMENTAR