Sidang Nadiem, Jaksa Ungkap 12 Perusahaan Laptop yang Diuntungkan di Kasus Chromebook
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di ruang sidang untuk hadapi pembacaan dakwaan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).(Shela Octavia)
12:26
5 Januari 2026

Sidang Nadiem, Jaksa Ungkap 12 Perusahaan Laptop yang Diuntungkan di Kasus Chromebook

- Jaksa Penuntut Umum mengungkap sebanyak 12 perusahaan laptop diperkaya dalam kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim atas kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Senin (5/1/2026).

"PT Supertone atau SPC sebesar Rp 44.963.438.116,26," ujar salah satu jaksa dalam sidang, Senin.

Berikut 12 perusahaan laptop yang diuntungkan dalam kasus Chromebook:

  1. PT Supertone (SPC): Rp 44.963.438.116,26
  2. PT Asus Technology Indonesia (ASUS): Rp 819.258.280,74
  3. PT Tera Data Indonesia (AXIOO): Rp 177.414.888.525,48
  4. PT Lenovo Indonesia (Lenovo): Rp 19.181.940.089,11
  5. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx): Rp 41.178.450.414,25
  6. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp): Rp 2.268.183.071,41
  7. PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp 101.514.645.205,73
  8. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross): Rp 341.060.432,39
  9. PT Dell Indonesia (Dell): Rp 112.684.732.796,22
  10. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp 48.820.300.057,38
  11. PT Acer Indonesia (Acer): Rp 425.243.400.481,05
  12. PT Bhinneka Mentari Dimensi; Rp 281.676.739.975,27.

Selain itu, terdapat 13 orang lain yang juga diduga diperkaya dari kasus tersebut, yakni:

  1. Nadiem Makarim: Rp 809.590.125.000
  2. Mantan Dirjen SD Kemendikbudristek, Mulyatsyah: SGD 120.000 dan USD 150.000
  3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendikbudristek, Harnowo Susanto: Rp 300.000.000
  4. Dhany Hamiddan Khoir: Rp 200.000.000 dan USD 30.000
  5. Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek 2015-2022, Purwadi Susanto: USD 7.000
  6. Mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Suhartono Arham: USD 7.000
  7. PPK Direktorat SD Kemendikbudristek, Wahyu Haryadi: Rp 35.000.000
  8. Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah: Rp 500.000.000
  9. Mantan Dirjen Kemendikbudristek, Hamid Muhammad: Rp 75.000.000
  10. Eks Dirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri: Rp 100.000.000
  11. Plt Sekretaris Dirjen Pauddasmen Kemendikbud, Susanto: Rp 50.000.000
  12. Mantan Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi: Rp 250.000.000
  13. Mariana Susi, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp 5.150.000.000 (Rp5,1 miliar).

Nadiem sendiri didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain.

Pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook.

Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #sidang #nadiem #jaksa #ungkap #perusahaan #laptop #yang #diuntungkan #kasus #chromebook

KOMENTAR