Nadiem Makarim Bikin Grup WA Mas Menteri Core Sebelum Dilantik Gantikan Muhadjir Effendy
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim membuat sejumlah grup WhatsApp (WA) untuk mempersiapkan program digitalisasi sebelum dirinya resmi menjabat menteri.
Nadiem diketahui dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2019.
Saat itu, Nadiem menggantikan Muhadjir Effendy.
Sementara, grup WA ini dibuat sekitar bulan Juli-Agustus 2019.
“Namun, sebelum menduduki jabatan sebagai Mendikbud, sekitar bulan Juli 2019 dan Agustus 2019 terdakwa Nadiem Anwar Makarim membuat dua grup WhatsApp (WA) yaitu grup WA ‘Education Council’ dan grup WA ‘Mas Menteri Core Team’,” ujar salah satu jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Grup ini diisi oleh beberapa teman Nadiem yang juga bekerja di Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Mereka adalah Jurist Tan, Najeela Shihab, dan Fiona Handayani.
“(2 Grup WA) beranggotakan teman-temannya di antaranya bernama Jurist Tan, Najeela Shihab dan Fiona Handayani dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) yang membicarakan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud,” lanjut jaksa.
Dalam perjalanan, Jurist Tan dan Fiona Handayani menjadi staf khusus Nadiem saat ia sudah dilantik menjadi menteri.
Sementara, Najeela Shihab, diketahui beberapa kali ikut terlibat dalam perencanaan pengadaan ini.
Diketahui, Najeela Shihab merupakan kakak kandung dari jurnalis senior Najwa Shihab.
Selain dua grup ini, Jurist Tan membuat satu grup WA lagi bernama ‘Tim Paudasmen’. Grup ini beranggotakan Fiona Handayani, Najeela Shihab, serta memasukkan Jumeri yang saat itu masih sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Jumeri dimasukkan ke grup tersebut atas permintaan Nadiem Makarim dan dipersiapkan untuk nantinya menjadi pejabat eselon 1 di Direktorat Jenderal PAUDasmen Kemendikbud.
“Adapun tujuan Grup WA bernama “Tim Paudasmen” memasukkan program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK ke dalam program digitalisasi pendidikan sebagaimana arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” lanjut jaksa.
Hari ini, Nadiem akhirnya menghadapi sidang pembacaan dakwaan setelah sudah dua kali ditunda.
Penundaan dilakukan karena Nadiem baru saja dan perlu dirawat di rumah sakit selama kurang lebih 21 hari.
Berdasarkan perhitungan dokter yang merawat, Nadiem dinyatakan cukup sehat pada tanggal 2 Januari 2026.
Tapi, hakim memutuskan untuk memberikan tenggat waktu hingga tanggal 5 Januari 2026.
Pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Dalam kasus ini, Nadiem dan kawan-kawan disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #nadiem #makarim #bikin #grup #menteri #core #sebelum #dilantik #gantikan #muhadjir #effendy