Siap Hadapi Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Alhamdulillah Sudah Mulai Pulih
- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sudah mulai pulih pascaoperasi.
Hal ini ia sampaikan di dalam ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan dakwaan terkait korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Alhamdulillah, sudah mulai pulih,” kata Nadiem, saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12/2025).
Nadiem tidak sempat bicara banyak kepada awak media, sebab ia langsung dibawa masuk ke dalam area sidang yang dibatasi pagar kayu.
Ia pun baru sempat menyapa orangtuanya ketika sudah berada di area sidang.
Sebelum duduk di kursi, Nadiem sempat menghampiri ibu dan ayahnya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie.
Atika terlihat mencium pipi Nadiem dan menyentuh pipi kiri putranya lembut.
Nono juga sempat mencium pipi Nadiem sebelum anaknya duduk di hadapan majelis hakim.
Sidang dakwaan Nadiem sudah ditunda sebanyak dua kali.
Sebab, Nadiem perlu dirawat di rumah sakit selama kurang lebih 21 hari karena baru menjalani operasi.
Berdasarkan perhitungan dokter yang merawat, Nadiem dinyatakan cukup sehat pada tanggal 2 Januari 2026.
Namun, hakim memutuskan untuk memberikan tenggat waktu hingga tanggal 5 Januari 2026.
Pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Dalam kasus ini, Nadiem dan kawan-kawan disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.
Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #siap #hadapi #sidang #kasus #chromebook #nadiem #makarim #alhamdulillah #sudah #mulai #pulih