Pilkada Lewat DPRD Dinilai Persempit Hak Pilih
- Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo berpandangan, wacana pilkada lewat DPRD mereduksi kedaulatan rakyat. Sebab, rakyat tak bisa memilih pemimpinnya secara langsung.
“Jelas kalau pilkada tidak langsung itu adalah mereduksi kedaulatan rakyat, karena sistem pemilihan pilkada secara langsung itu apa pun menyerahkan sebagian pilihan politik kepada rakyat,” ujar Ari dalam diskusi bertajuk “Pegiat Pemilu: Kita Tolak Pilkada Langsung” yang digelar pada Minggu (4/12/2026).
Ari menjelaskan, dalam sistem demokrasi Indonesia saat ini, ruang pilihan politik rakyat sebenarnya sudah sangat dibatasi oleh peran partai politik.
Bahkan sejak awal, rakyat tidak sepenuhnya menentukan kandidat yang maju dalam kontestasi politik.
“Sebenarnya separuh hak pilih rakyat itu sudah di partai politik, karena apa, paket kepala daerah, paket calon presiden, bahkan ketika pemilu legislatif calon-calon itu yang menentukan adalah partai politik. Menu jadi, menu setengah jadi, karena separuh sudah ditentukan partai politik,” kata Ari.
Ari menilai berbagai persoalan yang kerap dilekatkan pada pilkada langsung, seperti persoalan popularitas kandidat hingga konflik sosial, bukanlah persoalan sistem pemilihan. Hal tersebut kata dia, akibat dari perilaku elite politik dan partai politik itu sendiri.
“Sehingga masalah-masalah soal popularitas, lebih memilih yang populer, soal tadi konflik sosial dan segala macam itu lebih variabel yang memang disebabkan oleh kelakuan politik, kenakalan politik, dari politisi kita dan partai politik,” ujarnya.
Karena itu, Ari menegaskan bahwa perubahan sistem pilkada tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar demokrasi elektoral di Indonesia.
“Maka ketika nanti ada revisi undang-undang pemilu, pilkada tidak langsung, ini tidak menyembuhkan, ini tidak membereskan, tidak membenahi, tidak menentukan apa yang sebenarnya menjadi akar masalahnya,” kata dia.
Akar Masalah di Parpol
Ari menyebut akar persoalan pilkada justru terletak pada partai politik. Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemilu dilakukan secara bersamaan dengan revisi Undang-Undang Partai Politik.
“Akar masalahnya itu partai politik, maka kita mengusulkan ketika nanti ada revisi undang-undang pemilu, itu juga harus satu paket dengan undang-undang partai politik,” ujarnya.
Ari juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi internal sebagian besar partai politik di Indonesia yang dinilainya belum demokratis.
“Kita sebenarnya prihatin dengan kondisi internal hampir semua partai politik yang lebih bercorak feodal, yang lebih bercorak antidemokrasi sebenarnya di internal,” ucap Ari.
Pentingnya Reformasi Partai Politik
Ia menekankan pentingnya reformasi partai politik, terutama dalam penerapan sistem merit dan kaderisasi yang adil.
“Nah ini perlu ada reformasi partai politik bagaimana merit sistem diterapkan, bagaimana yang sudah merintis karier politik di partai itu yang harus diprioritaskan, bukan mereka yang punya popularitas, bukan mereka yang punya duit. Inikan sumber masalah di partai politik,” kata dia.
Ari menegaskan bahwa perbaikan demokrasi seharusnya difokuskan pada pembenahan aktor politik, bukan mengubah sistem pemilihan langsung.
“Sistemnya mari kita perbaiki, tetapi akar masalahnya itu bukan di sistem pemilihan langsungnya baik itu pilpres, kemudian pilkada. Tetapi aktor politiknya, dalam hal ini partai politiknya yang juga harus dibenahi,” ujar Ari.
“Jadi alih-alih kita bicara pilkada langsung, sebenarnya kita tidak menyentuh akar masalahnya, yaitu partai politik,” imbuhnya.