MA Tegaskan Hakim Berwenang Terima atau Tolak Pengakuan Bersalah di KUHAP Baru
JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Agung (MA) menegaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, hakim memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak pengakuan bersalah (plea bargaining) yang diajukan terdakwa dalam proses peradilan pidana.
Juru Bicara MA Yanto menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 78 ayat (8) KUHAP baru, yang mewajibkan hakim menilai secara cermat apakah pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, serta dengan pemahaman penuh dari terdakwa.
“Dari ketentuan tersebut, hakim mempunyai kewenangan khusus untuk menerima atau tidak menerima pengakuan bersalah terdakwa dengan beberapa parameter ya,” kata Yanto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/1/2026).
Yanto menuturkan, pengaturan mengenai pengakuan bersalah merupakan hal baru dalam KUHAP sehingga memerlukan aturan teknis sebagai pedoman bagi hakim dalam melakukan penilaian.
Untuk itu, Mahkamah Agung tengah menyiapkan regulasi teknis yang disusun oleh kelompok kerja (Pokja) internal.
“Mahkamah Agung saat ini sedang mengenugaskan tim teknis POKJA, POKJA KUHP dan KUHAP, dengan tugas antara lain menyusun aturan teknis pelaksanaan KUHAP dan KUHAP dalam bentuk peraturan MA,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yanto menegaskan, keberadaan mekanisme penilaian tersebut memperkuat posisi hakim sebagai pengambil keputusan akhir atas sah atau tidaknya pengakuan bersalah dalam persidangan.
“Yang jelas dengan adanya penilaian hakim, maka hakim dapat menolak atau menerima pengakuan bersalah tersebut, ya. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap dia.
Ketentuan pengakuan bersalah dalam KUHAP
Pengakuan bersalah diatur dalam Pasal 78 KUHAP yang menetapkan sejumlah persyaratan agar mekanisme tersebut dapat diterapkan dalam perkara pidana tertentu.
Pasal 78:
(1) Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:
a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau
c. bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.
(8) Hakim wajib menilai Pengakuan Bersalah dilalukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari Terdakwa.
Tag: #tegaskan #hakim #berwenang #terima #atau #tolak #pengakuan #bersalah #kuhap #baru