Bareskrim Tangkap Lansia 76 Tahun Terkait Kasus Judol Jaringan Internasional
Bareskrim Polri mengungkap satu tersangka kasus judi online (judol) merupakan ibu berumur 76 tahun.
Perempuan lanjut usia (lansia) berinisial NW ini ditangkap bersama anaknya beberapa waktu yang lalu.
“Sebanyak 20 tersangka kasus judi online ditangkap Tim Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur dalam kurun waktu Agustus hingga Desember 2025. Empat di antaranya wanita, termasuk seorang lansia 76 tahun,” ujar Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, dalam keterangannya Sabtu (3/1/2026).
Dony mengaku, timnya sempat tidak menyangka kalau lansia 76 tahun ini terlibat dalam bisnis ilegal judol yang diduga bagian dari jaringan internasional T6.com dan WE88.com.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, NW diduga membantu anaknya untuk melakukan pencucian uang dari hasil judol. Alhasil, ia dijerat dengan pasal berlapis.
"Yang bersangkutan perannya membantu bisnis anaknya, termasuk dugaan membantu pencucian uang hasil kejahatan. Maka kami lapis pasal kejahatannya dengan TPPU,” lanjut Dony.
Tapi, penyidik memutuskan untuk tidak menahan NW mengingat usianya yang sudah senja.
“Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, serta keyakinan penyidik bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” jelas Dony.
Saat ini, NW diwajibkan untuk rutin melaporkan diri sebagai pertanggungjawaban hukum.
Penangkapan 20 Tersangka Judi Online
Sebanyak 20 tersangka ditangkap dalam periode Agustus-Desember 2025.
Penangkapan pertama terjadi pada 27 Agustus 2025. Saat itu, tim Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Dony Alexander melakukan penindakan secara serentak di beberapa titik dan 9 tersangka berhasil ditangkap.
Penangkapan dilakukan di Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, dan Kota Jakarta Timur.
Sembilan tersangka ini diduga mengoperasikan situs judi online T6.com dan situs WE88.
Para pelaku yang telah diamankan berperan sebagai admin keuangan, penyewa rekening operasional judi online, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung, dan pemilik money changer yang mengelola pencucian uang hasil keuntungan kejahatan ini.
Dari tangan sembilan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa komputer, laptop, handphone, buku rekening, ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan, dan dokumen-dokumen perusahaan.
Penangkapan Kedua dan Pengembangan Kasus
Penangkapan kedua dilakukan pada 27 November 2025 di beberapa lokasi.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sembilan tersangka sebelumnya.
Ada dua orang tersangka ditangkap di salah satu unit Apartemen Laguna, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.
Penyidik juga menangkap dua tersangka di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten yang merupakan admin pengelolaan situs judol dan admin keuangan.
Berdasarkan keterangan para tersangka, penyidik juga menangkap dua tersangka lainnya yang merupakan pemilik dan koordinator keuangan maupun situs judi online di ruko Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Hingga November 2025, penyidik telah menangkap 15 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan judol se-Asia Tenggara.
Penangkapan Jaringan 1XBET
Pada 16 Desember 2025, penyidik Polri kembali menangkap 5 orang tersangka kasus judol.
Para tersangka ini tidak terkait dengan jaringan T6.com dan situs WE88, melainkan berasal dari hasil pengembangan terkait jaringan 1XBET yang pernah dibongkar pada November 2024 dan Februari 2025.
Penangkapan terhadap lima tersangka situs judi online 1XBET ini dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Situs ini diketahui memiliki jaringan di Eropa dan Asia.
"Dari hasil penangkapan yang dilakukan di tiga titik lokasi secara serentak tersebut, tim mengamankan lima orang pelaku yang masing-masing berperan sebagai admin pengelola situs judi online 1XBET dan admin pengelola keuangan situs judi online 1XBET beserta barang bukti berupa laptop, handphone, buku rekening, dan kartu ATM," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra, Jumat (2/1/2026).
Tag: #bareskrim #tangkap #lansia #tahun #terkait #kasus #judol #jaringan #internasional